Tugu wilayah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Foto: Istimewa
Tugu wilayah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Foto: Istimewa

Pemerintah Aceh Serahkan Bukti Kepemilikan 4 Pulau yang Diklaim Sumut

Fajri Fatmawati • 05 Juni 2022 14:15
Aceh Singkil: Pemerintah Aceh menyerahkan bukti kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil yang diklaim masuk ke wilayah Sumatra Utara (Sumut). Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari bukti otentik bahwa pulau tersebut milik Aceh.
 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Mahdi Efendi, juga menunjukkan kepada tim dari Kemendagri saat verifikasi faktual di Aceh Singkil terkait situs-situs yang sudah dibangun Pemkab Aceh Singkil.
 
“Secara dokumen juga sebelumnya sudah kami persiapkan, dan untuk hari ini, kami juga menghadirkan ahli waris atas pulau tersebut,” kata Mahdi, Minggu, 5 Juni 2022.

Adapun objek pembuktian di lokasi yang ditinjau seperti Dermaga Kayu Milik Masyarakat Aceh Singkil, bangunan setengah permanen, tugu monumen koordinat yang dibuat pada tahun 2012 oleh Pemerintah Aceh.
 
"Kemudian, 1 unit rumah singgah para nelayan, 1 unit mushala, hingga kuburan masyarakat yang diperkirakan milik keluarga orang Aceh. Kita harap, proses survei dan verifikasi faktual atas 4 pulau berjalan lancar, dan menjadi bahan tayang dan pembuktian di Kementerian," ujarnya.
 
Baca: Kemendagri Lakukan Verifikasi Faktual ke 4 Pulau di Aceh dan Sumut
 
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyerahkan dokumen-dokumen sebagai alat pembuktian terhadap kepemilikan 4 pulau sengketa tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang, kepada Tim Kemendagri.
 
"Berdasarkan data, persoalan peralihan status kepemilikan pulau itu dimulai tahun 2008. Saat itu terdapat kekeliruan data yang diberikan Pemerintah Aceh ke pemerintah pusat terkait empat pulau tersebut," kata Syakir.
 
Namun demikian, lanjut Syakir, Pemerintah Aceh atas arahan Gubernur Aceh saat ini tidak menyalahkan masa lalu.
 
"Pak Gubernur dan kita semua saat ini sedang berjuang untuk mengambil kembali 4 pulau tersebut,” jelasnya.
 
Dalam verifikasi faktual tersebut Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri, Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Sumatra Utara, mengunjungi empat pulau di Singkil yang saat ini sedang dalam sengketa kepemilikan.
 
Tim tersebut bertugas untuk melakukan survey dan verifikasi faktual terkait keberadaan pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh, namun kini telah ditetapkan oleh Kemendagri sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
 
Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait 4 pulau di Aceh yang diklaim masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). Nova meminta agar pulau tersebut tetap berda di wilayah administrasi Provinsi Aceh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan