Cirebon: Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap tujuh orang anggota geng yang awalnya akan melakukan tawuran dan kemudian saling lapor setelah menjadi korban pengeroyokan.
"Tujuh orang kami tangkap, baik pelaku pengeroyokan maupun pembawa senjata tajam," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Senin, 4 Oktober 2021.
Ia mengatakan ketujuh orang yang ditangkap merupakan anggota geng. Enam orang di antaranya bernama Ezra Dwiyan (18), Abdul Rohim (17), Saprudin (26), Dwi Septiana (21), Muhamad Zidan (18), dan Nidya Mareta (16).
Keenam orang tersebut, ujar Fahri, merupakan pelaku pengeroyokan terhadap korbannya yang bernama Yusuf Hidayah (16), anggota geng lainnya.
"Untuk seorang lainnya, Yusuf Hidayah, kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam," lanjutnya.
Baca juga: Populer Daerah, Banjir di Melawi Hingga Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas
Fahri mengatakan ketujuh tersangka ditangkap setelah saling lapor. Sedangkan korban Yusuf melaporkan terkait pengeroyokan oleh para tersangka yang telah ditangkap.
Awal mula pengeroyokan tersebut, terang Fahri, setelah terdapat siaran langsung di media sosial oleh geng Cirebon195 yang menantang geng lainnya.
Setelah itu anggota geng tersebut berkeliaran di jalan dengan mengacungkan celurit yang dibawan. Kemudian ada geng tersangka sedang berada di sekitar jalan yang dilalui korban.
"Selanjutnya korban dan teman-temannya dikejar para tersangka. Setelah itu terjadi pengeroyokan," terang dia.
Saat ini, Polres Cirebon Kota juga masih mengejar tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, sementara seorang lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Cirebon: Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap
tujuh orang anggota geng yang awalnya akan melakukan tawuran dan kemudian saling lapor setelah menjadi korban pengeroyokan.
"Tujuh orang kami tangkap, baik pelaku pengeroyokan maupun pembawa senjata tajam," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Senin, 4 Oktober 2021.
Ia mengatakan ketujuh orang yang ditangkap merupakan anggota geng. Enam orang di antaranya bernama Ezra Dwiyan (18), Abdul Rohim (17), Saprudin (26), Dwi Septiana (21), Muhamad Zidan (18), dan Nidya Mareta (16).
Keenam orang tersebut, ujar Fahri, merupakan pelaku pengeroyokan terhadap korbannya yang bernama Yusuf Hidayah (16), anggota geng lainnya.
"Untuk seorang lainnya, Yusuf Hidayah, kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam," lanjutnya.
Baca juga:
Populer Daerah, Banjir di Melawi Hingga Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas
Fahri mengatakan ketujuh tersangka ditangkap setelah saling lapor. Sedangkan korban Yusuf melaporkan terkait pengeroyokan oleh para tersangka yang telah ditangkap.
Awal mula pengeroyokan tersebut, terang Fahri, setelah terdapat siaran langsung di media sosial oleh geng Cirebon195 yang menantang geng lainnya.
Setelah itu anggota geng tersebut berkeliaran di jalan dengan mengacungkan celurit yang dibawan. Kemudian ada geng tersangka sedang berada di sekitar jalan yang dilalui korban.
"Selanjutnya korban dan teman-temannya dikejar para tersangka. Setelah itu terjadi pengeroyokan," terang dia.
Saat ini, Polres Cirebon Kota juga masih mengejar tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, sementara seorang lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)