Tangerang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melonggarkan kapasitas transportasi umum atau angkutan kota saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Saat ini pelonggaran kapasitas angkutan kota menjadi 70%.
"Sebelumnya pada PPKM level 4 hanya 50% kapasitas maksimalnya yang diperbolehkan. Saat ini sudah 70%," kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, di Kota Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021.
Baca: Vaksinasi Guru di Sumsel Sudah Mencapai 85%
Wahyudi menjelaskan pihaknya telah mengatur jam operasional angkutan kota yang beroperasi di wilayahnya. Jam operasi itu dimulai pukul 04.30-22.00 WIB.
"Jam operasional terakhir angkot itu disesuaikan dengan jadwal kereta api di tiap stasiun di Kota Tangerang. Jika kereta sampai jam 22.00 WIB, kami akan operasikan sampai jam 23.00 WIB. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlayani," jelasnya.
Dalam penegakkan PPKM level 3, Wahyudi mengatakan pihaknya mengerahkan satu regu sebanyak 15 personel khusus untuk sweeping mengendalikan ketaatan mobilitas.
"Untuk mengendalikan pergerakan mobilitas termasuk ketaatan prokesnya. Sebenarnya kapasitas angkutnya juga dilihat. Penertiban itu polanya dengan sweeping, karena berpindah tempatnya, mobile," ungkapnya.
Masyarakat Kota Tangerang juga terus diimbau untuk mengetahui, mempelajari, dan mematuhi seluruh aturan PPKM level 3 tanpa terkecuali. Semua harus berperan dan mengambil peran untuk menekan laju penyebaran virus covid-19 khususnya di Kota Tangerang.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Tangerang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melonggarkan kapasitas transportasi umum atau angkutan kota saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3. Saat ini pelonggaran kapasitas angkutan kota menjadi 70%.
"Sebelumnya pada PPKM level 4 hanya 50% kapasitas maksimalnya yang diperbolehkan. Saat ini sudah 70%," kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, di Kota Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021.
Baca:
Vaksinasi Guru di Sumsel Sudah Mencapai 85%
Wahyudi menjelaskan pihaknya telah mengatur jam operasional angkutan kota yang beroperasi di wilayahnya. Jam operasi itu dimulai pukul 04.30-22.00 WIB.
"Jam operasional terakhir angkot itu disesuaikan dengan jadwal kereta api di tiap stasiun di Kota Tangerang. Jika kereta sampai jam 22.00 WIB, kami akan operasikan sampai jam 23.00 WIB. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlayani," jelasnya.
Dalam penegakkan PPKM level 3, Wahyudi mengatakan pihaknya mengerahkan satu regu sebanyak 15 personel khusus untuk sweeping mengendalikan ketaatan mobilitas.
"Untuk mengendalikan pergerakan mobilitas termasuk ketaatan prokesnya. Sebenarnya kapasitas angkutnya juga dilihat. Penertiban itu polanya dengan sweeping, karena berpindah tempatnya, mobile," ungkapnya.
Masyarakat Kota Tangerang juga terus diimbau untuk mengetahui, mempelajari, dan mematuhi seluruh aturan PPKM level 3 tanpa terkecuali. Semua harus berperan dan mengambil peran untuk menekan laju penyebaran virus covid-19 khususnya di Kota Tangerang.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)