Bekasi: Sebanyak sembilan orang remaja di Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam 10 tahun penjara karena memiliki senjata tajam berbagai jenis. Mereka adalah HT, 17; YA, 16; NZ, 14; MA, 14; UP, 16; AP, 17; MR, 15; AL, 14; dan AD, 15.
Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imam Safi'i, mengatakan, para remaja tersebut ditangkap petugas di Jalan Sersan Marzuki, Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 8 Januari 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk empat senjata tajam berbagai jenis dan ukuran.
Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, sembilan orang remaja itu terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," katanya, Senin, 9 Januari 2023.
Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari pengaduan masyarakat mengenai adanya remaja yang berkumpul diduga ingin melakukan aksi tawuran.
"Selanjutnya anggota kami mengecek ke lokasi dan mendapatkan para remaja dengan senjata tajam," ujarnya.
Selain senjata tajam, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya. Yaitu, tiga unit sepeda motor dan delapan unit HP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Sebanyak
sembilan orang remaja di Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam 10 tahun penjara karena memiliki senjata tajam berbagai jenis. Mereka adalah HT, 17; YA, 16; NZ, 14; MA, 14; UP, 16; AP, 17; MR, 15; AL, 14; dan AD, 15.
Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imam Safi'i, mengatakan, para remaja tersebut ditangkap petugas di Jalan Sersan Marzuki, Pekayon, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 8 Januari 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk empat senjata tajam berbagai jenis dan ukuran.
Atas kepemilikan senjata tajam tersebut,
sembilan orang remaja itu terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," katanya, Senin, 9 Januari 2023.
Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari pengaduan masyarakat mengenai adanya remaja yang berkumpul diduga ingin melakukan aksi tawuran.
"Selanjutnya anggota kami
mengecek ke lokasi dan mendapatkan para remaja dengan senjata tajam," ujarnya.
Selain senjata tajam, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya. Yaitu, tiga unit sepeda motor dan delapan unit HP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)