Tangerang: Sebanyak 975 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas I Tangerang, memperoleh remisi umum (RU) HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi kepada ratusan WBP itu, dipersyaratkan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.
"Semua berjumlah 975 orang dari Rutan Kelas I Tangerang," ungkap Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Zaenal Fikri, di Lapangan Maulana Yuda, Tigaraksa, Rabu, 17 Agustus 2022.
Dia menjelaskan dari 975 WBP penerima remisi itu, 16 WBP di antaranya dinyatakan langsung bebas.
"Dari 975 itu, remisi umum 1 sebanyak 920 WBP dan remisi umum (RU) 2 berjumlah 55 orang. Dan 16 orang langsung bebas," ucap dia.
Dia menerangkan untuk pemberian remisi itu, umumnya adalah WBP pada kasus pidana umum dan narkotika.
"Untuk besaran remisinya satu sampai empat bulan. Syarat memperoleh remisi minimal sudah 6 bulan mengikuti masa tahanan dan memenuhi syarat administrasi dan substantif," jelas dia.
Tangerang: Sebanyak 975 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas I Tangerang, memperoleh remisi umum (RU)
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi kepada ratusan WBP itu, dipersyaratkan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.
"Semua berjumlah 975 orang dari Rutan Kelas I Tangerang," ungkap Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Zaenal Fikri, di Lapangan Maulana Yuda, Tigaraksa, Rabu, 17 Agustus 2022.
Dia menjelaskan dari
975 WBP penerima remisi itu, 16 WBP di antaranya dinyatakan langsung bebas.
"Dari 975 itu, remisi umum 1 sebanyak 920 WBP dan remisi umum (RU) 2 berjumlah 55 orang. Dan 16 orang langsung bebas," ucap dia.
Dia menerangkan untuk pemberian remisi itu, umumnya adalah
WBP pada kasus pidana umum dan narkotika.
"Untuk besaran remisinya satu sampai empat bulan. Syarat memperoleh remisi minimal sudah 6 bulan mengikuti masa tahanan dan memenuhi syarat administrasi dan substantif," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)