Ditlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Ditlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Jateng Targetkan Uji Coba Tilang Elektronik Gunakan Drone di 35 Polres

Imanuel R Matatula • 26 Januari 2023 21:13
Semarang: Jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah kini menambah sistem perekaman pelanggar lalu lintas, yakni dengan menggunakan drone. Uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone telah dilakukan di sejumlah lokasi. Salah satunya di Simpang Tiga Exit Tol Brebes Timur.
 
Ditlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, dalam masa uji coba ETLE Drone yang dilakukan, hasilnya cukup efektif dan mudah untuk di operasionalkan.
 
"Selain ETLE Statis dan ETLE Mobile, ETLE Drone cukup efektif karena pada simpul- simpul tertentu bisa memotret pelanggaran dan tentunya mudah dioperasionalkan," ujar Agus dalam tayangan Newsline, Metro TV, Kamis, 26 Januari 2023.

Agus juga berharap, dengan adanya ETLE Drone ini dapat meningkatkan kepatuhan pengendara di jalan. Sehingga, Polri betul-betul bisa menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.
 
Rencananya Polda Jawa Tengah akan memberlakukan tilang menggunakan drone di 35 Polres. Saat ini sudah 21 Polres yang uji coba tilang menggunakan drone. Setelah keseluruhan polres telah melakukan uji coba, pihaknya akan mengevaluasinya.
 
Baca juga: Polres Boyolali Uji Coba Penggunaan Tilang Elektronik dengan Drone

Agus mengatakan, Polda Jawa Tengah telah menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) dalam pelaksanaan penilangan di lapangan. Hal tersebut dilakukan karena untuk menerbangkan drone perlu keahlian khusus. Dengan kerja sama tersebut, nantinya kegiatan tilang menggunakan drone dapat dilegalkan.
 
“Mekanisme penilangan menggunakan drone sama dengan ETLE statis maupun ETLE mobile. Setelah gambar diambil, akan terkoneksi dengan ETLE Nasional di kantor, kemudian akan dilakukan validasi, dan surat akan dikirim ke pelanggar,” tegas Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan