"Terpidana kasus penipuan dengan pasal 378 dan disidangkan pada 2010 lalu," kata Sunarwan, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut Sunarwan, terpidana yang ditangkap adalah Eliza Kartikasari Nur Faizah, 42. Selain Eliza, Kejari Purwokerto juga menangkap tiga buron lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: Realisasi Belanja APBD Sumbar di Atas Nasional
Ia melanjutkan, terpidana Eliza langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas. Terpidana terlibat kasus penipuan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana.
"Perusahaan tersebut menarik dana dari masyarakat. Nilai kerugian mencapai Rp374 juta," jelasnya.
Kepala Kejari mengatakan bahwa kasus Eliza telah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada November 2010 yang menjatuhkan pidana dua tahun kurungan.
"Setelah menangkap terpidana, langsung masuk ke Rutan Banyumas. Untuk melengkapi berkas, terpidana menjalami tes rapid terlebih dahulu," imbuhnya. (Lilik Darmawan)
(MEL)