Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

10 Tahun Buron, Tersangka Penipuan Ditangkap Kejari Purwokerto

Media Indonesia.com • 01 Oktober 2020 09:32
Purwokerto: Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menangkap seorang terpidana kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM) yang telah buron selama 10 tahun. Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan yang bersangkutan ditangkap di Secang, Magelang.
 
"Terpidana kasus penipuan dengan pasal 378 dan disidangkan pada 2010 lalu," kata Sunarwan, Kamis, 1 Oktober 2020.
 
Menurut Sunarwan, terpidana yang ditangkap adalah Eliza Kartikasari Nur Faizah, 42. Selain Eliza, Kejari Purwokerto juga menangkap tiga buron lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun.

Baca juga:  Realisasi Belanja APBD Sumbar di Atas Nasional
 
Ia melanjutkan, terpidana Eliza langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas. Terpidana terlibat kasus penipuan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana.
 
"Perusahaan tersebut menarik dana dari masyarakat. Nilai kerugian mencapai Rp374 juta," jelasnya.
 
Kepala Kejari mengatakan bahwa kasus Eliza telah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada November 2010 yang menjatuhkan pidana dua tahun kurungan.
 
"Setelah menangkap terpidana, langsung masuk ke Rutan Banyumas. Untuk melengkapi berkas, terpidana menjalami tes rapid terlebih dahulu," imbuhnya. (Lilik Darmawan)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan