Bandung: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 850/172/Hukham kepada bupati/wali kota se-Jabar tentang upaya pencegahan penyebaran covid-19 pada libur dan cuti bersama 28-31 Oktober 2020.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan covid-19, Jabar Daud Achmad, menyatakan, surat edaran tersebut berisi enam poin yang bertujuan sebagai upaya mengantisipasi libur dan cuti bersama agar tidak terjadi penularan covid-19.
"Kepala Daerah diimbau meningkatkan kesadaran masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi masyarakat sekitar, dan masyarakat luar daerah yang berkunjung ke kabupaten/kota di Jabar," kata Daud dalam keterangan resmi dari Humas Jabar, Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca: Kawasan Lembang Mulai Padat Wisatawan
Daud menuturkan, surat edaran gubernur tersebut pun mengimbau masyarakat untuk menahan diri berpergian ke luar daerah. Ridwan Kamil pun menyarankan agar masyarakat menghabiskan masa liburan bersama keluarga.
Selain itu, masyarakat pun diimbau melakukan tes covid-19, baik rapid test maupun swab test dengan metode PCR, ketika hendak pergi ke luar daerah menggunakan moda transportasi umum.
"Bupati dan Wali Kota se-Jabar harus memastikan destinasi wisata, tempat hiburan, tempat kuliner, pasar, stasiun, dan terminal atau bandara, menerapkan protokol kesehatan. Termasuk masyarakat, pengunjung, dan pengelola," katanya.
Daud mengatakan, dalam SE tersebut, kepala daerah diminta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW atau kegiatan seni budaya dan tradisi nonkeagamaan.
"Mitigasi dan persiapan sudah kami siapkan. Tapi, kembali lagi, kedisiplinan masyarakat mematuhi imbauan dan menerapkan protokol kesehatan adalah tameng terkuat mencegah penularan covid-19, terutama saat libur panjang ini," ucapnya.
Bandung: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 850/172/Hukham kepada bupati/wali kota se-Jabar tentang upaya pencegahan penyebaran covid-19 pada libur dan cuti bersama 28-31 Oktober 2020.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan covid-19, Jabar Daud Achmad, menyatakan, surat edaran tersebut berisi enam poin yang bertujuan sebagai upaya mengantisipasi libur dan cuti bersama agar tidak terjadi penularan
covid-19.
"Kepala Daerah diimbau meningkatkan kesadaran masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi masyarakat sekitar, dan masyarakat luar daerah yang berkunjung ke kabupaten/kota di Jabar," kata Daud dalam keterangan resmi dari Humas Jabar, Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca:
Kawasan Lembang Mulai Padat Wisatawan
Daud menuturkan, surat edaran gubernur tersebut pun mengimbau masyarakat untuk menahan diri berpergian ke luar daerah. Ridwan Kamil pun menyarankan agar masyarakat menghabiskan masa liburan bersama keluarga.
Selain itu, masyarakat pun diimbau melakukan tes covid-19, baik rapid test maupun swab test dengan metode PCR, ketika hendak pergi ke luar daerah menggunakan moda transportasi umum.
"Bupati dan Wali Kota se-Jabar harus memastikan destinasi wisata, tempat hiburan, tempat kuliner, pasar, stasiun, dan terminal atau bandara, menerapkan protokol kesehatan. Termasuk masyarakat, pengunjung, dan pengelola," katanya.
Daud mengatakan, dalam SE tersebut, kepala daerah diminta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW atau kegiatan seni budaya dan tradisi nonkeagamaan.
"Mitigasi dan persiapan sudah kami siapkan. Tapi, kembali lagi, kedisiplinan masyarakat mematuhi imbauan dan menerapkan protokol kesehatan adalah tameng terkuat mencegah penularan covid-19, terutama saat libur panjang ini," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)