Polda Bali  memusnahkan barang bukti kejahatan di Pulau Dewata sepanjang 2017 -- dok. Humas Polda Bali
Polda Bali memusnahkan barang bukti kejahatan di Pulau Dewata sepanjang 2017 -- dok. Humas Polda Bali

Polda Bali Rayakan HUT ke-72 RI dengan Musnahkan Miras dan Narkoba

Raiza Andini • 15 Agustus 2017 16:53
medcom.id, Denpasar: Polda Bali memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan RI dengan memusnahkan barang bukti kejahatan di Pulau Dewata sepanjang 2017. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 7,9 kilogram ganja, pohon ganja setinggi 1,35 meter, 1,1 kilogram sabu, 668 butir ekstasi, 4,2 liter arak, dan 1.732 botol miras impor.
 
"Barang bukti narkotika yang disita di wilayah hukum Polda Bali mengindikasikan adanya ancaman serius bagi kelangsungan generasi dan masa depan bangsa," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di kantornya, Jalan W.R. Supratman, Denpasar, Bali, Selasa 15 Agustus 2017.
 
Petrus menjelaskan, permintaan narkotika di Bali semakin meningkat dari waktu ke waktu. Ini menjadikan Bali sebagai lahan bisnis narkoba yang sangat menjanjikan.

Menurut Petrus, kuatnya jaringan sindikat peredaran dan perdagangan serta prekusor narkotika melakukan aktivitasnya tidak mengenal batas tempat, wilayah, dan usia. Hal inilah yang menjadi hambatan dan tantangan bagi jajaran Polda Bali memberantas peredaran narkotika.
 
"Pemahaman yang keliru tentang penyalahgunaan narkotika telah sering disosialisasikan kepada masyarakat melalui ceramah, penyebaran brosur, dan interaktif di media elektronik. Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang temuan narkoba merupakan suatu langkah yang sangat strategis," ujar Petrus.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba juga untuk menghilangkan kesempatan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh anggota Polri atau lingkungannya. "Mari berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba dan bersama kita berantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Jadikan generasi muda sebagai tulang punggung negara yang terhindar dari penyalahgunaan narkoba," tandas Petrus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan