Polda Jatim merilis kasus narkoba jaringan antar provinsi. (Medcom.id/Amal)
Polda Jatim merilis kasus narkoba jaringan antar provinsi. (Medcom.id/Amal)

Dibalut Kemasan Teh China, Kurir Sabu 1 Kilogram Dibekuk di Surabaya

Amaluddin • 04 Oktober 2021 14:47
Surabaya: Polda Jawa Timur membekuk seorang pria berinisial IR bin UP, 31, kurir narkoba antar provinsi. Warga asal Lampung itu ditangkap saat hendak mengirim sabu seberat 1,04 kilogram dari Jakarta ke Surabaya 
 
"Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, 4 Oktober 2021.
 
Gatot mengatakan kasus ini terungkap saat petugas mendapatkan informasi kurir sabu jaringan Jakarta-Surabaya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan didapatkan hasil bahwa IR benar merupakan kurir narkoba. 

Pada Rabu, 15 September 2021, petugas kembali mendapatkan informasi, transaksi dilakukan di Surabaya. Petugas mendapati IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap. 
 
Baca: Ditagih Duit, Kakak Beradik di Surabaya Malah Dibacok Pengutang
 
Petugas kemudian menangkap IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam.
 
"Ternyata di dalamnya berisi beberapa pakaian, dan sebuah bungkus teh china berisi sabu seberat 1,04 kg," ujarnya. 
 
IR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES sekitar pukul 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 September 2021. Selanjutnya IR berikut barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut. 
 
Dalam perkara ini, selain mengamankan sabu 1,04 kg, polisi juga mengamankan sebuah rok warna coklat, sebuah daster warna abu-abu dan satu unit handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan