Suasana tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan bekerja di salah satu perusahaan di Indonesia.
Suasana tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan bekerja di salah satu perusahaan di Indonesia.

Heboh 34 TKA Asal Tiongkok Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta, Ini Kata Ditjen Imigrasi

Antara • 09 Agustus 2021 12:40
Jakarta: Sebanyak 34 asal China masuk ke Indonesia pada Sabtu, 7 Agustus 2021. Mereka masuk Indonesia diterapkan melalui Bandara Soekarno-Hatta saat PPKM Level 4 diterapkan. 
 
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan 34 TKA yang masuk ke Indonesia sudah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas).
 
"Selain itu, mereka juga sudah memenuhi aturan satgas penanganan covid-19," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2021.

Puluhan tenaga kerja asing asal Negeri Tirai Bambu tersebut, juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
 
Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
 
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujarnya.
 
Angga memastikan seluruh WNA asal China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
 
Pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Tanah Air selama pandemi covid-19. Larangan tersebut diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
 
Selama masa PPKM, Pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
 
Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan covid-19 serta awak alat angkut.
 
"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif covid-19 sesuai protokol kesehatan," ujar dia.
 
Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asal.
 
Sejak 3 hingga 30 Juli, petugas Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing, karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung dipulangkan ke tujuan asalnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan