Posko penyekatan pemudik yang didirikan Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang. Foto: Medcom.id/Hendrik Simorangkir.
Posko penyekatan pemudik yang didirikan Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang. Foto: Medcom.id/Hendrik Simorangkir.

Ombudsman Kritik Pos Penyekatan di Kota Tangerang Tak Dijaga

Hendrik Simorangkir • 28 Juli 2021 10:36
Tangerang: Ombudsman Banten melayangkan kritik terhadap pendirian pos penyekatan yang ada di Kota Tangerang. Kritik diberikan karena dua pos tersebut kosong tanpa ada petugas yang menjaga.
 
"2 lokasi pos penyekatan di Kota Tangerang, yakni pos cek poin di Pertigaan Gajah Tunggal, Jatiuwung dan pos cek poin Batuceper di Jalan Daan Mogot, sepi petugas," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, Selasa, 27 Juli 2021.
 
Baca: Pemkot Palembang Tambah Satu Hektare Lahan Pemakaman Pasien Covid-19

Dedy menuturkan pihaknya mendukung maksud dan tujuan pemerintah pusat dalam penerapan PPKM guna pengendalian penyebaran covid-19. Maka dari itu dia menyebut perlu adanya monitoring pengawasan terkait penyekatan tersebut.
 
"Penerapan PPKM harus optimal agar betul-betul dapat menekan laju penyebaran covid-19 dan membantu percepatan normalisasi kondisi sosial ekonomi masyarakat," jelasnya.
 
Dedy mengatakan Satgas Covid-19 Nasional telah menyorot tingkat kepatuhan masyarakat di Banten terhadap protokol kesehatan yang dinilai paling rendah bersama DKI Jakarta. Bahkan Kapolri dan Panglima TNI pun angkat bicara terkait rendahnya kepatuhan prokes di Banten.
 
"Logisnya, pada masa perpanjangan ini perlu ada optimalisasi terhadap penerapan PPKM di Banten, khususnya di wilayah Level 4," ungkapnya.
 
Selain pos penyekatan, Dedy menambahkan, pihaknya pun menemukan beberapa warung makan dan kafe yang masih beroperasi dan melayani konsumen hingga di atas pukul 21.00 WIB.
 
"Semoga penemuan itu semua menjadi perhatian bagi pejabat wilayah. Kita bersyukur dan mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan aparat di lapangan dalam menurunkan angka penularan covid-19. Namun justru tidak boleh membuat terlena sehingga menurunkan kualitas PPKM," ujarnya.
 
Terdapat lima daerah di Provinsi Banten ditetapkan pada PPKM level 4, yakni, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Sementara Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, serta Kabupaten Pandeglang masuk dalam kategori PPKM level 3.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan