Konferensi pers kasus penyiraman air keras di Polsek Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu 13 Desember 2023. Medcom.id/Daviq Umar
Konferensi pers kasus penyiraman air keras di Polsek Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu 13 Desember 2023. Medcom.id/Daviq Umar

Sakit Hati Dicerai, Pria di Malang Siram Air Keras ke Mantan Istri

Daviq Umar Al Faruq • 13 Desember 2023 14:23
Malang: Seorang wanita bernama Nurhayati, 39, warga Dusun Gentong, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, disiram air keras oleh orang tak dikenal. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa 12 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
 
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku penyiraman air keras ini adalah mantan suaminya sendiri. Identitas pelaku Ari Wijayanto, 38, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
 
"Motif perbuatan adalah sakit hati, dendam atau sedikit asmara. Karena berdasarkan informasi fakta pemeriksaan sementara disampaikan bahwa pelaku diceraikan secara sepihak oleh korban. Baru cerai satu bulan," katanya, Rabu 13 Desember 2023.

Gandha menerangkan, peristiwa ini bermula saat Nurhayati bersama rekan prianya, Yoyok Nur Amin, 29, berboncengan mengendarai sepeda motor. Keduanya sedang dalam perjalan dari wilayah Kecamatan Pakis menuju wilayah Kecamatan Tumpang.
 
Baca: Pomdam Diponegoro Usut Kasus Prajurit TNI Tewas Dianiaya Seniornya

"Namun di tengah perjalanan, menurut pengakuan pelapor (Yoyok), ini sepertinya dia dibuntuti, diikuti oleh seseorang. Akhirnya saat di TKP-nya, di Jalan Raya Bunut Wetan, terjadilah penyiraman air keras tersebut yang dilakukan oleh tersangka," bebernya.
 
Saat itu, tiba-tiba ada seseorang tak dikenal yang melempar gelas plastik yang diduga berisi air keras berupa asam sulfat ke arah Nurhayati. Akibatnya, Nurhayati mengalami luka bakar pada bagian wajah, badan, kaki dan tangan.
 
"Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang dengan luka bakar informasi dari dokter kurang lebih 18 persen di bagian dada, wajah, tangan sebelah kanan dan kiri," jelasnya.
 
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh Yoyok ke polisi. Hingga kemudian, pelaku ditangkap petugas di lapangan parkiran kereta odong-odong di Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu 13 Desember 2023 pukul 01.30 WIB.
 
"Waktu diamankan (tersangka) tidak ada perlawanan dan mengaku. Kita amankan di Sidoarjo. Ternyata tersangka ini masih memiliki hubungan yaitu mantan suami dari korban," tegasnya.
 
Di hadapan polisi, tersangka mengaku telah merencanakan perbuatannya sejak sepekan sebelumnya. Sementara itu, air keras yang digunakan tersangka untuk menyiram korban didapat dari bengkel tempat kerja tersangka.
 
"Botol yang kita amankan masih ada sisa cairan air keras. Tentunya cairan air keras sudah kita bermohon untuk uji di labfor di Surabaya," imbuhnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Tersangka juga diancam dengan hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan