Rombongan Imigran Rohingya mendarat di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Foto: Istimewa
Rombongan Imigran Rohingya mendarat di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Foto: Istimewa

Polres Pidie Tangkap WNA Asal Bangladesh Penyelundup Imigran Rohingya ke Aceh

Fajri Fatmawati • 07 Desember 2023 16:55
Pidie: Seorang pria warga negara Bangladesh berusia 70 tahun beriinisial HM ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan dua rombongan pengungsi Rohingya ke Aceh. Penangkapan terjadi setelah kedua rombongan tersebut mendarat.
 
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, mengatakan HM menyamar sebagai bagian dari rombongan imigran Rohingya yang terdampar. Namun sebenarnya dia merupakan bagian dari jaringan penyelundupan imigran ke Indonesia.
 
"HM ditangkap karena memfasilitasi perjalanan dua kapal yang membawa 194 dan 147 orang pengungsi yang terdampar pada 14-15 November 2023," kata Imam, Kamis, 7 Desember 2023.

Imam menerangkan, para pengungsi Rohingya tersebut diketahui berangkat dari Bangladesh pada Rabu, 8 November 2023 menggunakan kapal kayu FB SEFA yang dikapteni oleh Z dan HM, serta kapal FB Hajiaiyob Moorf yang dikomandoi oleh S.
 
Baca: 7 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe

"Kedua kapal berangkat bersama dari dekat kamp pengungsian di Cox's Bazar, bergandengan, dengan tujuan tiba di Aceh dalam tujuh hari berlayar," ujarnya.
 
Selama perjalanan, lanjut Imam, kapal-kapal tersebut berlayar dalam jarak berdekatan, terkadang digandeng, dan Z serta HM bahkan masuk ke kapal lain untuk memeriksa kondisi penumpang Rohingya.
 
Imam menjelaskan pada tengah malam 14 November, sebelum terdampar di pesisir pantai Desa Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Kapten Z dan HM pindah ke kapal yang dikomandoi oleh S. Setelah terdampar, ketiganya bersama tiga agen lainnya melarikan diri ke arah hutan.
 
"Meskipun lima orang berhasil melarikan diri, HM yang sudah tua tidak mampu berlari dan ditangkap oleh warga setempat. Dia kemudian dibawa bersama rombongan imigran Rohingya yang terkumpul di pinggir pantai," ungkapnya.
 
Saat ini, HM ditahan di Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan