Sukoharjo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 lewat jalur independem atau perseorangan. Paslon atas nama Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa tersebut menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan Minggu petang, 12 Mei 2024.
"Hari terakhir pendaftaran calon perseorangan kemarin, kita menerima syarat dukungan dari Bakal Calon Bupati adalah Prof. (HC.) DR. (HC.) Tuntas Subagyo, S.A.P., S.M., M.M dan Bakal Calon Wakil Bupati: R. Djayendra Dewa, S.E., M.M," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, di Sukoharjo, Senin, 13 Mei 2024.
Diketahui, Tuntas- Djayendra merupakan satu-satunya bapaslon yang meminta akses Silon ke KPU Sukoharjo. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan dari bapaslon tersebut.
Selain itu, KPU Sukoharjo juga memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota, memeriksa kelengkapan dokumen laporan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Serta diperiksa kelengkapan surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan, status penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dinyatakan lengkap dan diterima," bebernya.
Tercatat total syarat dukungan yang diserahkan bapaslon tersebut melalui Silon sebanyak 55.906 dukungan. Sedangkan syarat dukungan minimal berdasarkan keputusan KPU sebanyak 50.894 dukungan.
Dengan demikian, status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat dukungan minimal. Selanjutnya jumlah sebaran dukungan pada Silon berada di 12 Kecamatan. Sedangkan syarat minimal sebaran berdasarkan keputusan KPU yakni 7 Kecamatan.
"Status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat sebaran minimal. Tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan," ungkapnya.
Sukoharjo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 lewat jalur independem atau perseorangan. Paslon atas nama Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa tersebut menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan Minggu petang, 12 Mei 2024.
"Hari terakhir pendaftaran calon perseorangan kemarin, kita menerima syarat dukungan dari Bakal Calon Bupati adalah Prof. (HC.) DR. (HC.) Tuntas Subagyo, S.A.P., S.M., M.M dan Bakal Calon Wakil Bupati: R. Djayendra Dewa, S.E., M.M," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, di Sukoharjo, Senin, 13 Mei 2024.
Diketahui, Tuntas- Djayendra merupakan satu-satunya bapaslon yang meminta akses Silon ke KPU Sukoharjo. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan dari bapaslon tersebut.
Selain itu, KPU Sukoharjo juga memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota, memeriksa kelengkapan dokumen laporan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Serta diperiksa kelengkapan surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan, status penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dinyatakan lengkap dan diterima," bebernya.
Tercatat total syarat dukungan yang diserahkan bapaslon tersebut melalui Silon sebanyak 55.906 dukungan. Sedangkan syarat dukungan minimal berdasarkan keputusan KPU sebanyak 50.894 dukungan.
Dengan demikian, status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat dukungan minimal. Selanjutnya jumlah sebaran dukungan pada Silon berada di 12 Kecamatan. Sedangkan syarat minimal sebaran berdasarkan keputusan KPU yakni 7 Kecamatan.
"Status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat sebaran minimal. Tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)