Polisi menegur sopir mobil bak terbuka yang membawa penumpang. Foto: Istimewa
Polisi menegur sopir mobil bak terbuka yang membawa penumpang. Foto: Istimewa

Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang Saat Libur Lebaran

Fajri Fatmawati • 09 April 2024 13:06
Banda Aceh: Ditlantas Polda Aceh melarang mobil barang mengangkut penumpang saat libur lebaran Idulfitri 1445 Hijriah dan cuti bersama. Jika ditemukan, polisi akan melakukan penilangan.
 
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, mengatakan ada sejumlah alasan mobil bak terbuka dilarang membawa penumpang.
 
"Salah satunya mobil tersebut berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan itu sendiri," kata Iqbal, Senin, 8 April 2024.

Pihaknya akan menegur pengemudi bila kedapatan membawa penumpang. Namun jika tetap mengangkut penumpang, polisi akan melakukan penilangan.
 
"Upaya preventif dilakukan peneguran. Kita tegur dulu, bila masih mengangkut penumpang akan dilakukan penegakan hukum karena berujung pada fatalitas," ujarnya.
 
Iqbal menuturkan, polisi sudah mulai menegur sopir mobil bak terbuka yang membawa penumpang. Mereka diberikan peringatan agar patuh dengan aturan berlalu lintas.
 
"Kami imbau masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan menumpangi mobil bak terbuka," jelasnya.
 
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan