Ferarri bodong--Metro TV
Ferarri bodong--Metro TV

Ferarri 'Bodong' Ditangkap saat Kebut-kebutan di Tol Waru

Firdha Siswoyo • 05 Januari 2015 12:05
medcom.id, Surabaya: Dua Unit Satuan Patroli Jalan Raya Polda Jatim mengamankan mobil Ferrari yang berkendara tanpa surat kelengkapan kendaraan alias 'bodong'. Ferarri tersebut dikendarai oleh Donny Gunawan, warga Surabaya, dan melaju di kawasan Tol Waru-Juanda. Mobil melaju kencang di atas kecepatan maksimum yang diperbolehkan atau di atas 80 kilometer per jam.
 
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ada dua Unit Satuan Patroli Jalan Raya Polda Jatim yang mengejar dua mobil Ferarri yang melaju kencang di kawasan itu. Tapi hanya satu Ferarri yang berhasil diamankan, Senin (5/1/2015).
 
Saat ini sang pengemudi mobil super cepat tersebut masih menjalani pemeriksaan. Pengemudi diduga melanggar 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya Pasal 288 ayat 1, karena pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK, Pasal 280 karena pelat nomor kendaraan palsu, dan Pasal 287 karena melaju dengan kecepatan tinggi di atas 80 kilometer per jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan