Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan konferensi pers penangkapan seorang mahasiswi penipu penjual masker, Rabu, 1 April 2020. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan konferensi pers penangkapan seorang mahasiswi penipu penjual masker, Rabu, 1 April 2020. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Seorang Mahasiswi Ditangkap karena Menipu Jual Beli Masker

Hendrik Simorangkir • 01 April 2020 15:22
Tangerang: Seorang mahasiswi berinisial DA, 23, ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus menjual masker dengan jumlah banyak dan murah. DA dalam aksinya bisa meraup puluhan juta rupiah setelah dari korbannya.
 
"Pelaku menjualnya di Instagram dengan memasang harga murah yaitu sebanyak 30 karton atau 1.200 boks hanya dijual seharga Rp42 juta, yang berarti satu boksnya dijual seharga Rp50 ribu," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, saat dikonfirmasi, Rabu, 1 April 2020.
 
Adi menjelaskan penipuan berawal setelah terjadinya kesepakatan harga antara tersangka dengan korban pada awal Maret 2020. Saat kesepakatan, korban harus membayarkan down payment (DP) sebesar 50 persen dari harga yang sudah ditentukan.

"Setelah DP dibayarkan via transfer antar bank sebesar Rp28 juta, korban membuat janji untuk bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Namun tersangka tidak pernah datang. Sehingga korban membuat laporan kepada kami," jelas Adi.
 
Adi menambahkan berkat laporan dari korban, tersangka DA ditangkap pada 27 Maret 2020 di wilayah Bogor, Jawa Barat, karena terbukti melakukan penipuan terhadap calon pembeli. "Pelaku merupakan mahasiswi dan juga sebagai pengusaha event organizer," ungkap Adi.
 
Adi menuturkan berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk melunasi hutang piutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan tersangka telah melakukan penipuan serupa sebanyak tiga kali.
 
"Pengakuannya baru dua kali melakukan penipuan. Namun setelah kita mendalami, ternyata pelaku ini telah melakukan tiga kali penipuan serupa," beber Adi.
 
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DA dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandara Soetta dan akan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan