Ilustrasi
Ilustrasi

Pemilik Proyek JPO Pamulang Terancam Pidana

Farhan Dwitama • 07 Maret 2017 16:39
medcom.id, Tangerang: Pemilik proyek pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten terancam pidana. Pasalnya, JPO didirikan di lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasus) warga Pamulang Permai I.
 
"Pemilik JPO ini secara adminitratif dapat dipidanakana selam tiga bulan atau denda Rp50 juta," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, di lokasi penyegelan, Selasa, 7 Maret 2017.
 
Sejatinya, lanjut Oki, fasilitas publik seperti JPO bisa didirikan di atas lahan fasos-fasum milik pemda. Namun, pemilik proyek harus mengantongi izin pembangunan JPO dan pengelolaan fasos-fasum. Terlebih, JPO bakal menjadi wadah iklan komersil.

"Saya minta pemilik proyek JPO bisa patuh terhadap perda yang ada," tegas Oki.
 
Pemilik PT Bardie Puritama yang bertanggung jawab atas pembangunan JPO di Jalan Siliwangi mengklaim, proyeknya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Nanti kita konfirmasi dulu ke Satpol PP yang menyegel JPO itu," kata Bardie Purnama.
 
Sebelumnya, Satpol PP Tangsel menyegel pembangunan JPO di Jalan Siliwangi karena dianggap tidak memiliki IMB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan