Pasuruan: Merosotnya harga jual sapi membuat seorang peternak di Kabupaten Pasuruan stres. . Akibatnya, Kojin, 47, beralih profesi sebagai kurir sabu dan harus mendekam di bui.
"Pelaku kita tangkap karena terbukti terlibat dalam peredaran kasus sabu. Ia kita tangkap di dalam kandang ternak sapi miliknya," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Selasa, 14 Juni 2022.
Slamet menerangkan, terungkapnya aksi warga Krajan Timur, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mendapati cukup bukti, langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
Baca: 221 Ternak di Tangerang Suspek PMK, 692 Ternak Terancam Kesehatannya
"Dari hasil penggeledahan di kandang sapi itu, petugas mendapat barang bukti 12 bungkus plastik berisi sabu, dengan total seberat 1,21 gram. Ada juga pipet kaca dan sedotan," ungkapnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menjadi kurir sabu untuk mencari uang tambahan. Sisa sabu hasil penjualan, diakui digunakannya sendiri. "Selain pelaku ini pemakai, ia juga mengambil keuntungan dari penjualan sabu, karena kata pelaku harga sapi saat ini murah," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, Kojin dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Pasuruan: Merosotnya harga jual sapi membuat seorang peternak di Kabupaten Pasuruan stres. . Akibatnya, Kojin, 47, beralih profesi sebagai kurir
sabu dan harus mendekam di bui.
"Pelaku kita tangkap karena terbukti terlibat dalam peredaran kasus sabu. Ia kita tangkap di dalam kandang ternak sapi miliknya," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Selasa, 14 Juni 2022.
Slamet menerangkan, terungkapnya aksi warga Krajan Timur, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mendapati cukup bukti, langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
Baca: 221 Ternak di Tangerang Suspek PMK, 692 Ternak Terancam Kesehatannya
"Dari hasil penggeledahan di kandang sapi itu, petugas mendapat barang bukti 12 bungkus plastik berisi sabu, dengan total seberat 1,21 gram. Ada juga pipet kaca dan sedotan," ungkapnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menjadi kurir sabu untuk mencari uang tambahan. Sisa sabu hasil penjualan, diakui digunakannya sendiri. "Selain pelaku ini pemakai, ia juga mengambil keuntungan dari penjualan sabu, karena kata pelaku harga sapi saat ini murah," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, Kojin dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)