Surabaya: Polrestabes Surabaya menetapkan guru SMP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap murid SMP Negeri di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari 2022, siang. Status tersangka oknum guru diperkuat sejumlah bukti-bukti.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyebut pihaknya telah memeriksa siswa yang diduga menjadi korban. Termasuk orang tua korban dan pengunggah video penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial J.
Oknum guru menjalani penyidikan untuk mendalami penganiayaan yang dilakukan terhadap muridnya. “Kami akan mendalami pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut kepada si oknum guru,” kata Mirzal dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Senin, 31 Januari 2022.
Sebelumnya, video penganiayaan J yang berdurasi tiga detik viral di media sosial. Dalam video tersebut, J memukul korban karena tidak mampu menjawab pertanyaan yang diberikan. (Hana Nushratu)
Surabaya: Polrestabes Surabaya menetapkan guru SMP yang diduga melakukan penganiayaan terhadap murid SMP Negeri di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari 2022, siang. Status tersangka oknum guru diperkuat sejumlah bukti-bukti.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyebut pihaknya telah memeriksa siswa yang diduga menjadi korban. Termasuk orang tua korban dan pengunggah video penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial J.
Oknum guru menjalani penyidikan untuk mendalami penganiayaan yang dilakukan terhadap muridnya. “Kami akan mendalami pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut kepada si oknum guru,” kata Mirzal dalam tayangan
Primetime News di
Metro TV, Senin, 31 Januari 2022.
Sebelumnya, video penganiayaan J yang berdurasi tiga detik viral di media sosial. Dalam video tersebut, J memukul korban karena tidak mampu menjawab pertanyaan yang diberikan.
(Hana Nushratu) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)