konferensi pers penangkapan tersangka kasus penyebaran foto asusila di Mapolda Lampung, Rabu, 23 Maret 2022. Lampost.co/Salda Andala
konferensi pers penangkapan tersangka kasus penyebaran foto asusila di Mapolda Lampung, Rabu, 23 Maret 2022. Lampost.co/Salda Andala

Polisi Tangkap 4 Pemeras Modus Penyebarluasan Foto dan Video Mesum di Lampung

Lampost • 23 Maret 2022 12:44
Bandar Lampung: Polda Lampung menangkap empat tersangka kasus asusila melalui media sosial (medsos). Pelaku berinisial BBK, YI, ABS, dan DM. 
 
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto mengatakan, mereka ditangkap sejak Januari hingga Maret 2022. Para tersangka menyebarluaskan foto maupun video tidak senonoh korban ke Facebook hingga berujung pemerasan.
 
"Kebanyakan pelaku berdalih merasa sakit hati dan pernah menjalin hubungan dengan korban," katanya, Rabu, 23 Maret 2022. 

Bukan hanya ke individu korban, mereka juga mengancam keluarga dan kerabat dekat korban dengan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. "Korban kemudian mengalami tekanan psikis dan trauma," katanya.
 
Baca: Cinta Ditolak, Pemuda di Surabaya Kepergok Rekam Pujaan Hatinya Saat Mandi
 
Selain itu, ada tersangka yang memang sengaja mencari mangsa di Facebook dengan menggunakan foto profil palsu. Setelah berhasil menemukan korban dan merayu, pelaku pun langsung melancarkan aksinya.
 
"Pura-pura mengajak hubungan serius, meminta nomor WhatsApp, setelah dekat, akhirnya timbul video chat berbentuk asusila dan dan dijadikan sebagai alat ancam mereka," kata dia.
 
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar tangkapan layar, flashdisk, beberapa akun Whatsapp, sejumlah SIM card, dan ponsel.
 
Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan