Bengkulu: Polisi menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun di Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang tega menganiaya ibu kandungnya. Pemuda itu tega memukul ibunya karena tak diberi uang cukup untuk membeli paket internet .
Kasat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu Iptu Indro Witayuda Prawira menyebut kasu ini terjadi karena pelaku kesal akibat uang hasil penjualan buah pinang sebesar Rp60 ribu tak cukup untuk membeli paket internet. Korban yang bernama Lisma, 59, mendapat pukulan di bahu dan pelipis.
"Bahkan tak cukup di situ, pelaku juga menyumpal mulut ibunya dengan uang tersebut," kata presenter Metro TV, Marvin Sulistio, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 12 April 2022.
Kini polisi telah menahan terduga pelaku dan dikenakan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dimaksud dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Bengkulu: Polisi menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun di Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang tega menganiaya ibu kandungnya. Pemuda itu tega memukul ibunya karena tak diberi uang cukup untuk membeli paket internet .
Kasat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu Iptu Indro Witayuda Prawira menyebut kasu ini terjadi karena pelaku kesal akibat uang hasil penjualan buah pinang sebesar Rp60 ribu tak cukup untuk membeli paket internet. Korban yang bernama Lisma, 59, mendapat pukulan di bahu dan pelipis.
"Bahkan tak cukup di situ, pelaku juga menyumpal mulut ibunya dengan uang tersebut," kata presenter Metro TV, Marvin Sulistio, dalam tayangan
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Selasa, 12 April 2022.
Kini polisi telah menahan terduga pelaku dan dikenakan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dimaksud dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara.
(Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)