Bengkulu: Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta warga tidak memasung orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sebab, tindakan tersebut melanggar peraturan perundangan dan hak asasi manusia (HAM).
"Warga tidak diperbolehkan memasung ODGJ karena tindakan itu melanggar Undang-Undang dan hak asasi manusia," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Ansari di Mukomuko, Kamis, 23 Februari 2023.
Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait salah seorang ODGJ di Kelurahan Bandara Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko yang dipasung keluarganya. Namun, sampai sekarang instansinya belum mengetahui penyebab pemasungan tersebut.
Kemudian petugas Dinas Sosial melakukan pengecekan ke lapangan, namun orang dengan gangguan jiwa tersebut telah dibawa keluarganya ke Kota Bengkulu.
"Pihak keluarga sudah terlebih dahulu membawa ODGJ tersebut ke Kota Bengkulu untuk berobat ke rumah sakit jiwa di wilayah tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan instansinya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memasung ODGJ karena tindakan tersebut melanggar undang-undang.
Ia berharap pemerintah desa dan masyarakat melaporkan kepada instansinya apabila melihat ada orang dengan gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarganya. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial siap membantu mengantarkan orang dengan gangguan jiwa berobat di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
Dinas Sosial tahun ini mendapatkan alokasi dana operasional untuk mengantarkan sebanyak 16 orang dengan gangguan jiwa di daerah ini berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
Jumlah anggaran operasional untuk mengantarkan ODGJ berobat ke rumah sakit tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 15 orang.
"Sampai saat ini belum ada warga yang mengajukan usulan kepada dinas ini untuk mengantar ODGJ berobat ke rumah sakit," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bengkulu: Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta warga tidak memasung orang dengan gangguan jiwa (
ODGJ). Sebab, tindakan tersebut melanggar peraturan perundangan dan hak asasi manusia
(HAM).
"Warga tidak diperbolehkan memasung ODGJ karena tindakan itu melanggar Undang-Undang dan hak asasi manusia," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Ansari di Mukomuko, Kamis, 23 Februari 2023.
Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait salah seorang ODGJ di Kelurahan Bandara Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko yang dipasung keluarganya. Namun, sampai sekarang instansinya belum mengetahui penyebab pemasungan tersebut.
Kemudian petugas Dinas Sosial melakukan pengecekan ke lapangan, namun orang dengan gangguan jiwa tersebut telah dibawa keluarganya ke Kota Bengkulu.
"Pihak keluarga sudah terlebih dahulu membawa ODGJ tersebut ke Kota Bengkulu untuk berobat ke rumah sakit jiwa di wilayah tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan instansinya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memasung ODGJ karena tindakan tersebut melanggar undang-undang.
Ia berharap pemerintah desa dan masyarakat melaporkan kepada instansinya apabila melihat ada orang dengan gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarganya. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial siap membantu mengantarkan orang dengan gangguan jiwa berobat di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
Dinas Sosial tahun ini mendapatkan alokasi dana operasional untuk mengantarkan sebanyak 16 orang dengan gangguan jiwa di daerah ini berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
Jumlah anggaran operasional untuk mengantarkan ODGJ berobat ke rumah sakit tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 15 orang.
"Sampai saat ini belum ada warga yang mengajukan usulan kepada dinas ini untuk mengantar ODGJ berobat ke rumah sakit," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)