Pedagang musiman mempersiapkan berbagai kuliner dan takjil di pasar takjil Ramadhan, Banda Aceh. Antara/Irwansyah Putra
Pedagang musiman mempersiapkan berbagai kuliner dan takjil di pasar takjil Ramadhan, Banda Aceh. Antara/Irwansyah Putra

Banda Aceh Larang Pedagang Makanan Berjualan Siang Hari saat Ramadan

Antara • 21 Maret 2023 19:48
Banda Aceh: Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang pedagang makanan dan minuman di ibu kota Provinsi di Aceh itu untuk berjualan sejak imsak hingga pukul 16.30 WIB selama bulan suci Ramadan.
 
"Sesuai seruan Forkopimda, tidak boleh berjualan makanan dan minuman sejak imsak sampai pukul 16.30 WIB," kata Kasi Operasional Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Amri Asmadi, di Banda Aceh, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Baca: Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Palembang Naik Jelang Ramadan

Amri menyampaikan masyarakat diizinkan kembali menjual makanan dan minuman itu saat menjelang berbuka atau mulai pukul 16.30 WIB sampai 20.00 WIB atau sebelum shalat isya dan tarawih.
 
Selain itu bukan hanya untuk pedagang makanan, terhadap usaha lain juga tidak boleh beraktivitas khusus saat pelaksanaan shalat isya dan tarawih. Artinya baru bisa dibuka kembali sekitar pukul 21.30 WIB.

"Seluruh warga tidak buka usahanya seperti warung, kafe, atau toko jualan sepatu, baju sampai selesai shalat tarawih. Setelah itu seperti biasa," jelasnya.
 
Dia mengingatkan terhadap pelanggar juga dapat dikenakan sanksi berupa pendidikan seperti menyita barang dagangan hingga alat yang digunakan seperti gerobak jualan dan lainnya.
 
"Kita lakukan penindakan dan sanksinya kita ambil barang jualan, kalau alat masak itu baru dikembalikan setelah beberapa hari," ungkap Amri.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan