Konferensi pers kasus pembunuhan suami terhadap istri di Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 April 2023. Medcom.id/ P Aditya Prakasa
Konferensi pers kasus pembunuhan suami terhadap istri di Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 April 2023. Medcom.id/ P Aditya Prakasa

Seorang Suami di Bandung Tega Bunuh Istri karena Cemburu

P Aditya Prakasa • 28 April 2023 15:27
Bandung: Polisi menangkap seorang pria yang tega membunuh istrinya sendiri saat hari Lebaran Sabtu, 22 April 2023. Korban dibunuh dengan cara ditusuk di bagian dada di rumah pelaku Kecamatan Kiaracondong, Kota Bekasi.
 
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan pelaku bernama Salman Fadila membunuh istrinya akibat cemburu karena korban Rani Andini tak kunjung pulang dari rumah temannya.
 
"Agar korban segera kembali ke rumah, pelaku lalu berinisiatif untuk membuang jaket milik korban yang disimpan di rumah ke sungai. Pelaku lalu memotret dan mengirim melalui pesan WhatsApp jaket korban yang telah dibuang ke sungai," kata Budi di Mapolsek Kiaracondong, Bandung, Jumat, 28 April 2023.
 
Baca: Polisi Tangkap Suami di Surabaya Pembakar Istri Siri dan 2 Anaknya

Budi menjelaskan korban yang melihat pesan itu lalu pulang ke rumah dan langsung terlibat cekcok dengan pelaku. Dikarenakan kesal, pelaku memukul bagian belakang kepala korban memakai botol sirup dan menusuk dada serta lengan korban memakai senjata tajam jenis samurai.

"Korban ditemukan meninggal dunia dengan temuan tiga tusukan, dua tusukan di bagian tangan kiri dan satu tusukan di bagian dada atau ketika sebelah kiri," jelas Budi.
 
Pelaku yang sempat melarikan diri setelah membunuh korban kemudian ditangkap di wilayah Kabupaten Subang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku cemburu karena korban tak kunjung pulang ke rumah setelah bertemu dengan dua teman prianya.
 
"Cemburu karena bertemu dengan teman laki-lakinya tapi tidak pulang sehingga tersangka marah," ungkapnya.
 
Akibat perbuatannya Salman akan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 44 ayat 2 UU PDKRT dan diancam pidana hingga 15 tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan