Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol mengatakan RT merupakan salah satu dari tiga tersangka kepemilikan narkoba.
Ia mengungkapkan, jika polisi menyita barang bukti tiga paket kecil narkoba dan beberapa buah plastik bekas.
"Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dan iya silakan tanya kepada yang bersangkutan. Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang-undang yang berlaku," tegas Kapolda.
Baca juga: Penyelundupan 1,4 Kg Kokain di Tanjungpinang Kepri Digagalkan |
Kapolda belum menjelaskan secara jelas kronologi penangkapan RT bersama dua tersangka lainnya. Namun ia menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran, akan ditindak dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu tersangka RT pada konferensi pers mengaku hanya sebagai korban dalam kasus tersebut.
"Saya hanya korban pak," klaim dia.
Harson Antu selaku kuasa hukum tersangka RT menjelaskan, kliennya sebagai korban dan hanya ditawarkan narkoba oleh tersangka lainnya.
"Dia tidak tahu apa-apa. Beliau mengaku tidak tahu apa-apa, itu yang disampaikan kepada kami kemarin. Ia hanya ditawarkan barang, kami tidak tahu kalau barang itu dibeli atau tidak," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id