Depok: Dinas Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran tentang larangan merayakan maupun ikut serta dalam perayaan Hari Valentine bagi pelajar di wilayahnya.
"Penerbitan SE merupakan bagian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno di Depok, Sabtu, 11 Februari 2023.
Sutarno mengatakan bahwa pelarangan pelajar merayakan maupun mengikuti perayaan Hari Valentine ditujukan untuk menghindarkan pelajar dari kegiatan yang dapat bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia.
Surat edaran yang diterbitkan pada 9 Februari 2023 itu, menurut dia, sudah disampaikan kepada para pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), kepala SD dan SMP, serta pemimpin lembaga pendidikan non-formal di Kota Depok.
Pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pemimpin lembaga pendidikan non-formal diminta menyampaikan ketentuan dalam surat edaran tersebut kepada para peserta didik serta mengawasi penerapan ketentuan tersebut di satuan pendidikan.
Selain itu, para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pemimpin lembaga pendidikan non-formal diminta menanamkan nilai-nilai budaya Indonesia pada para pelajar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Depok: Dinas Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran tentang larangan merayakan maupun ikut serta dalam
perayaan Hari Valentine bagi pelajar di wilayahnya.
"Penerbitan SE merupakan bagian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno di Depok, Sabtu, 11 Februari 2023.
Sutarno mengatakan bahwa pelarangan pelajar merayakan maupun mengikuti perayaan Hari Valentine ditujukan untuk menghindarkan pelajar dari kegiatan yang dapat bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya Indonesia.
Surat edaran yang diterbitkan pada 9 Februari 2023 itu, menurut dia, sudah disampaikan kepada para pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), kepala SD dan SMP, serta pemimpin lembaga pendidikan non-formal di Kota Depok.
Pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pemimpin
lembaga pendidikan non-formal diminta menyampaikan ketentuan dalam surat edaran tersebut kepada para peserta didik serta mengawasi penerapan ketentuan tersebut di satuan pendidikan.
Selain itu, para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pemimpin lembaga pendidikan non-formal diminta menanamkan nilai-nilai budaya Indonesia pada para pelajar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)