Ilustrasi infrastruktur telekomunikasi. Dokumentasi/ istimewa
Ilustrasi infrastruktur telekomunikasi. Dokumentasi/ istimewa

Masyarakat Badung Dinilai Terdampak Dugaan Monopoli Pemasangan Tower

Deny Irwanto • 05 Juli 2023 15:22
Badung: Terkendalanya pemasangan tower Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali, dinilai merugikan masyarakat serta industri terkait. Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi, mengatakan masyarakat tak punya pilihan untuk menggunakan layanan lain.
 
"Ketika terjadi praktik monopoli cenderung masyarakat dan industri sejenis dirugikan, masyarakat dirugikan karena tidak punya pilihan untuk menggunakan layanan lain, industri sejenis kesulitan masuk untuk memberikan pelayanan," kata Heru kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
 
Baca: Peluncuran Satelit Satria-1 Menjadi Sejarah Perkembangan Internet di Indonesia

Heru mengingatkan praktik monopoli telah dilarang sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli san Persaingan Usaha Tidak Sehat. Heru menyebut pemerintah setempat seharusnya bisa memberikan kesempatan yang sama kepada semua perusahaan menara telekomunikasi BTS.
 
"Semua pemain yang ada diberikan kesempatan yang sama untuk membangun tower, sehingga tak ada hambatan. Tidak boleh ada perjanjian ekslusif, misalnya di satu wilayah cuma boleh si A," jelas Heru.

Dia mendukung langkah Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di Kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.
 
"Praktik monopoli dalam bentuk apapun tidak bagus bagi terselenggaranya kompotesi, tidak terjadi persaingan usaha yang sehat, ini artinya masyarakat sangat dirugikan, jadi memang beri akses ke semuanya," ungkapnya.
 
Sebelumnya Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus dugaan monopoli menara telekomunikasi bersama atau tower BTS di kabupaten Badung ke tahap penyelidikan atau penegakan hukum.
 
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno, mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait dan mendengarkan keterangan mereka. Dari hasil kajian tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang harus diselidiki lebih lanjut.
 
"Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi penyelidikan awal perkara inisiatif, yang berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999," ungkap Dendy, Selasa, 4 Juli 2023.
 
Dendy menjelaskan dalam tahap penyelidikan, KPPU akan fokus mendalami dugaan monopoli sesuai dengan pasal 17 tentang dugaan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan