Ilustrasi
Ilustrasi

Penataan Kota Tangsel Terkendala Revisi RTRW

Farhan Dwitama • 02 Maret 2017 12:05
medcom.id, Tangerang: Penataan Kota Tangerang Selatan terkendala revisi Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Rencana tersebut sejak tahun lalu berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda).
 
Kepala Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Tangsel Edi Malonda mengaku, pihaknya belum dapat bertindak banyak terkait penataan Kota Tangsel. Sebab, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
 
"RDTR tahun lalu sudah dibuat, tapi menunggu revisi RTRW oleh Bapeda tahun ini selesai," kata Edi, Kamis, 2 Maret 2017.

Edi menjelaskan, revisi RTRW itu sesuai amanat Perda 11 Tahun 2011. "RTRW kita sudah 5 tahun lebih, dan setiap lima tahun bisa dievaluasi. Jika tidak sesuai dengan kondisi sekarang, bisa diluruskan lagi," kata dia.
 
Menurut Edi, pihaknya bisa melakukan banyak hal untuk menjadikan Kota Tangsel lebih tertata berbekal Perda RDTR. "Turunan dari RDTR itu ada RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan). Kita harapkan RTRW segera disahkan," katanya.
 
Dalam ketentuan RTBL, lanjut Edi, juga mengatur tentang  bangunan vertikal yang diharuskan membuat tandon air,  pembuangan sampah, dan sebagainya. "Pengambilan air tanah juga harus melalui izin yang ketat," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan