Surabaya: Subdit l Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap empat tersangka oknum kepala desa di Kabupaten Jember. Ini lantaran mereka terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif, sekaligus kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu juga masih dikembangkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat, 11 Juni 2021.
Keempat tersangka itu berinisial MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52). Dari tangan para pelaku, ditemukan total sabu seberat 1,72 gram.
"Satu poket sabu seberat 0,88 gram dan satu sabu seberat 0,84 gram miliki tersangka berinisial MM, dan satu poket sabu berat 0,77 gram milik tersangka ST," beber Gatot.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MM di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB, pada Rabu, 9 Juni 2021. Saat digeledah, petugas menemukan dua poket sabu seberat 1,72 gram, dan juga ditemukan alat hisap di rumahnya.
Usai dilakukan interogasi, tersangka MM mengaku mendapat sabu setelah membeli 2 gram dari seseorang yang tak diketahui identitasnya. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka MA di kediamannya, pukul 00.17 WIB, Kamis, 10 Juni 2021.
"MA ini sebelumnya pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama MM," lanjut Gatot.
Baca: Seorang Pasien Covid-19 Kabur dari Pusat Isolasi di Kota Bogor
Selain itu, MA juga mengaku pernah dimintai tolong oleh tersangka ST untuk dicarikan sabu-sabu. Berbekal info tersebut, petugas menangkap ST di kediamannya pukul 01.50 WIB, Kamis, 10 Juni 2021.
"Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram beserta seperangkat alat hisap didalam tas warna coklat milik ST," tutur Gatot.
Setelah ST, petugas berhasil mengembangkannya dengan menangkap tersangka HH di kediamannya pukul 02.45 WIB, Kamis, 10 Juni 2021. Tersangka HH sebelumnya pernah mengkonsumsi sabu bersama MM di dalam rumah.
"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Gatot.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat (1)) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya: Subdit l Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap empat tersangka oknum kepala desa di Kabupaten Jember. Ini lantaran mereka terlibat penyalahgunaan
narkotika jenis sabu.
"Para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif, sekaligus kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu juga masih dikembangkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat, 11 Juni 2021.
Keempat tersangka itu berinisial MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52). Dari tangan para pelaku, ditemukan total sabu seberat 1,72 gram.
"Satu poket sabu seberat 0,88 gram dan satu sabu seberat 0,84 gram miliki tersangka berinisial MM, dan satu poket sabu berat 0,77 gram milik tersangka ST," beber Gatot.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MM di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB, pada Rabu, 9 Juni 2021. Saat digeledah, petugas menemukan dua poket sabu seberat 1,72 gram, dan juga ditemukan alat hisap di rumahnya.
Usai dilakukan interogasi, tersangka MM mengaku mendapat sabu setelah membeli 2 gram dari seseorang yang tak diketahui identitasnya. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka MA di kediamannya, pukul 00.17 WIB, Kamis, 10 Juni 2021.
"MA ini sebelumnya pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama MM," lanjut Gatot.
Baca:
Seorang Pasien Covid-19 Kabur dari Pusat Isolasi di Kota Bogor
Selain itu, MA juga mengaku pernah dimintai tolong oleh tersangka ST untuk dicarikan sabu-sabu. Berbekal info tersebut, petugas menangkap ST di kediamannya pukul 01.50 WIB, Kamis, 10 Juni 2021.
"Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram beserta seperangkat alat hisap didalam tas warna coklat milik ST," tutur Gatot.
Setelah ST, petugas berhasil mengembangkannya dengan menangkap tersangka HH di kediamannya pukul 02.45 WIB, Kamis, 10 Juni 2021. Tersangka HH sebelumnya pernah mengkonsumsi sabu bersama MM di dalam rumah.
"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Gatot.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat (1)) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)