Bekasi: Manajemen Hotel Aston Imperial Bekasi angkat bicara mengenai sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring) sebesar Rp17 juta. Denda tersebut terkait dengan pesta ulang tahun (ultah) yang digelar seleb TikTok Juy Putri di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Humas Aston Imperial Bekasi, Hotel & Conference Center, Oliviana Anggraeni mengatakan pihaknya kooperatif dalam mengikuti semua proses hukum hari ini, Kamis, 29 Juni 2021 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara.
"Untuk sanksi yang diputuskan dalam persidangan dengan nominal Rp17 juta telah kami bayarkan di tempat," kata Oliviana melalui keterangan tertulis kepada Medcom.id, Kamis, 29 Juli 2021.
Dia menjelaskan, sejak awal Tim Gugus Covid-19, Satpol PP, dan kepolisian telah mendatangi hotelnya terkait kasus tersebut. Pihaknya tidak melakukan pembelaan, apalagi memberikan keterangan palsu pada aparat.
"Untuk itu pula kami sama sekali tidak ingin menyalahkan pihak manapun yg terlibat dalam hal ini," lanjut Oliviana.
Dia pun menekankan, pihaknya sebagai pelaku usaha sedang berusaha memaksimalkan pendapatan agar semua karyawan yang berjumlah hampir 100 orang bisa menerima haknya berupa gaji.
"PPKM memberi dampak besar untuk kami, semua karyawan mengalami pemotongan gaji 50 persen," tutur Oliviana.
Dia menyatakan bahwa pihaknya menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat sejak awal pandemi covid-19. Yakni mewajibkan pengunjung mencuci tangan di luar lobi masuk, memakai masker, serta menyediakan hand sanitizer dan thermo gun.
"Ruang pertemuan pun kami berikan kapasitas lebih besar dari jumlah yang dipesan, set up meja dan kursi pun sudah dengan perhitungan menjaga jarak," tambah Oliviana.
Olivia menyatakan, pada umumnya pihak penyelenggara yang akan melakukan kegiatan sudah mengetahui hal tersebut. "Sebelum PPKM diberlakukan semua kegiatan yang diselenggarakan di hotel kami berjalan lancar dan aman semua tamu mengikuti prokes yang diberlakukan oleh pemerintah," ungkap dia.
Baca: Gara-gara Ultah Seleb TikTok, Hotel Aston Imperial Bekasi Didenda Rp17 Juta
Manajemen Hotel Aston Imperial Bekasi didenda sebesar Rp17 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan hotel yang dikelolanya. Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan ulang tahun Seleb TikTok dengan nama akun Juy Putri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah, menyatakan pihaknya memberikan sanksi karena sejumlah alasan. Salah satunya tidak memberitahu perihal kegiatan ulang tahun di hotel yang berlokasi di Bekasi Selatan itu.
"Justru itu lah pihak hotel kita berikan tindakan karena mereka tidak memberitahukan, tidak melarang, ketika tahu ada yang tidak pakai masker, terjadi pembiaran," kata Abi kepada Medcom.id, Kamis, 29 Juli 2021.
Bekasi: Manajemen Hotel Aston Imperial Bekasi angkat bicara mengenai sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring) sebesar Rp17 juta. Denda tersebut terkait dengan pesta ulang tahun (ultah) yang digelar seleb
TikTok Juy Putri di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM).
Humas Aston Imperial Bekasi, Hotel & Conference Center, Oliviana Anggraeni mengatakan pihaknya kooperatif dalam mengikuti semua proses hukum hari ini, Kamis, 29 Juni 2021 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara.
"Untuk sanksi yang diputuskan dalam persidangan dengan nominal Rp17 juta telah kami bayarkan di tempat," kata Oliviana melalui keterangan tertulis kepada
Medcom.id, Kamis, 29 Juli 2021.
Dia menjelaskan, sejak awal Tim Gugus Covid-19, Satpol PP, dan kepolisian telah mendatangi hotelnya terkait kasus tersebut. Pihaknya tidak melakukan pembelaan, apalagi memberikan keterangan palsu pada aparat.
"Untuk itu pula kami sama sekali tidak ingin menyalahkan pihak manapun yg terlibat dalam hal ini," lanjut Oliviana.
Dia pun menekankan, pihaknya sebagai pelaku usaha sedang berusaha memaksimalkan pendapatan agar semua karyawan yang berjumlah hampir 100 orang bisa menerima haknya berupa gaji.
"PPKM memberi dampak besar untuk kami, semua karyawan mengalami pemotongan gaji 50 persen," tutur Oliviana.
Dia menyatakan bahwa pihaknya menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat sejak awal pandemi covid-19. Yakni mewajibkan pengunjung mencuci tangan di luar lobi masuk, memakai masker, serta menyediakan hand sanitizer dan thermo gun.
"Ruang pertemuan pun kami berikan kapasitas lebih besar dari jumlah yang dipesan, set up meja dan kursi pun sudah dengan perhitungan menjaga jarak," tambah Oliviana.
Olivia menyatakan, pada umumnya pihak penyelenggara yang akan melakukan kegiatan sudah mengetahui hal tersebut. "Sebelum PPKM diberlakukan semua kegiatan yang diselenggarakan di hotel kami berjalan lancar dan aman semua tamu mengikuti prokes yang diberlakukan oleh pemerintah," ungkap dia.
Baca:
Gara-gara Ultah Seleb TikTok, Hotel Aston Imperial Bekasi Didenda Rp17 Juta
Manajemen Hotel Aston Imperial Bekasi didenda sebesar Rp17 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan hotel yang dikelolanya. Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan ulang tahun Seleb TikTok dengan nama akun Juy Putri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah, menyatakan pihaknya memberikan sanksi karena sejumlah alasan. Salah satunya tidak memberitahu perihal kegiatan ulang tahun di hotel yang berlokasi di Bekasi Selatan itu.
"Justru itu lah pihak hotel kita berikan tindakan karena mereka tidak memberitahukan, tidak melarang, ketika tahu ada yang tidak pakai masker, terjadi pembiaran," kata Abi kepada Medcom.id, Kamis, 29 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)