Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun bersama Kepala Satreskrim AKP Andy Fajar pada saat kegiatan konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batang< Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Kutnadi)
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun bersama Kepala Satreskrim AKP Andy Fajar pada saat kegiatan konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batang< Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Kutnadi)

Kasus Perdagangan Orang Modus Tenaga Kerja ABK di Batang Terungkap

Antara • 20 Juni 2023 13:38
Batang: Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan para korban sebagai anak buah kapal (ABK) secara ilegal sekaligus menetapkan Direktur Dua Jangkar Indonesia berinisial MS (40) sebagai tersangka.
 
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan sebanyak 72 korban pekerja migran yang dikirim ke luar negeri tersebut tidak memiliki keahlian atau kemampuan sebagai pelaut.
 
"Sasaran kasus TPPO ini adalah tersangka mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan kemampuan teknis untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau pelaut," katanya, Selasa, 20 Juni 2023.

Kapolres AKBP Saufi Salamun yang didampingi Kepala satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan sebagian korban yang sempat dikirim ke luar negeri kini sudah dipulangkan ke kampung halaman.
 
Baca juga: 24 Korban TPPO di Lampung Sempat Ditampung di Bogor

Saat ini, kata dia, pihaknya masih mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang setelah beberapa korban dipulangkan ke Indonesia.
 
"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO. Kami berharap tersangka bisa secepatnya ditangkap," ucap dia.
 
Ia mengatakan tersangka tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, surat izin usaha perekrutan, dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
 
Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.
 
Adapun pasal yang disangkakan tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan