ilustrasi pemusnahan barang impor ilegal.
ilustrasi pemusnahan barang impor ilegal.

Barang Impor Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan Bea Cukai Ngurah Rai

Media Indonesia • 13 Desember 2022 11:09
Bali: Bea Cukai Ngurah Rai musnahkan sejumlah barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan dan cukai.
 
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai pada Selasa, 13 Desember 2022. Barang-barang yang dimusnahkan hasil pemeriksaan dari Juli sampai November 2022. 
 
"Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan instansi terkait dapat menghasilkan penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Atas hal tersebut saya sampaikan terima kasih dan apresiasi," ucap Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Barata, Selasa, 13 November 2022.

Secara keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp176,5 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.48 juta. Barang tersebut berupa sex toys, kain, tembakau, kosmetik dan barang-barang lainnya.
 
Baca: Bea Cukai Tanjungpinang Minta Maaf soal Oknum Pukul Sopir Truk

"Sebanyak 3.167 barang dari Buku Catatan Pabean yang terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi.
 
Dalam keterangan terpisah, Mira menyampaikan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan pencegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai.
 
"Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang kami lakukan," tambah Mira.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan