ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Penindakan Permenhub 108 di Sulut Masih Tahap Sosialisasi

Mulyadi Pontororing • 01 Februari 2018 15:32
Manado: Dinas Perhubungan Sulawesi Utara saat ini masih menyosialisasikan penindakan terkait pemberlakuan Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
 
Kepala Seksi Penyediaan Angkutan Jaringan dan Tarif Dinas Perhubungan Sulut, N.S. Sulu mengatakan sosialisasi penindakan dilakukan hingga 14 Februari 2018.
 
"Sosialisasi penindakan ini maksudnya memberitahukan kepada para penyedia jasa angkutan soal tindakan-tindakan dan sanksi apa saja yang akan mereka terima jika tidak mememenuhi persyaratan. Caranya petugas mendatangi langsung atau dilakukan saat mereka mengurus izin," kata Sulu kepada Medcom.id, Kamis, 1 Februari 2018, di Manado.

Namun kata dia, yang paling dominan sosialisasi disampaikan kepada para penyedia jasa untuk segera mengurus izin agar menjadi resmi.
 
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya," ujar Sulu.
 
Menurutnya, pemberlakuan penindakan akan diterapkan pada akhir bulan ini. Namun begitu, Dishub Sulut masih akan menunggu petunjuk pusat terkait penerapan penindakan.
 
"Kami lihat dulu bagaimana penindakan di pusat. Langkah-langkah apa yang akan diakukan di pusat itu yang akan kami tindaklanjuti di sini. Namun, penindakan akan dilakukan mulai akhir bulan ini setelah dilakukan sosialisasi penindakan," bebernya.
 
Di sisi lain, Sulu mengungkapkan hingga hari ini pihaknya baru menerima pengajuan izin dari empat koperasi taksi daring. Keempatnya belum ada yang memenuhi syarat.
 
"Mereka (koperasi taksi online) masih harus melengkapi sejumlah persyaratan. Karena dari hasil penelitian kami terhadap berkas koperasi mereka ada yang belum mendapat pengesahan, hingga berkas-berkas lainnya yang menjadi syarat untuk membentuk koperasi. Kami masih menunggu itu. Setelah melangkapi berkas, selanjutnya diberikan persetujuan penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek," kata Sulu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan