Surabaya: Polda Jawa Timur akan melakukan upaya tangkap paksa MSAT, putra seorang kiai di Jombang, dalam tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. MSAT beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi, dan kini sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P21 alias berkas lengkap pada 4 Januari lalu. Sehingga, kita berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada kejaksaan," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, dikonfirmasi, Jumat, 14 Januari 2022.
Totok mengatakan, polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka MSAT. Pada panggilan pertama, MSAT melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit.
"Pihak MSAT pun melalui kuasa hukumnya, meminta waktu hingga 10 Januari. Setelah kita tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan," katanya.
Selanjutnya pada Kamis lalu, lanjut Totok, penyidik sempat mendatangi kediaman MSAT di sebuah pondok pesantren di Jombang. Namun, kedatangan penyidik ini sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSAT tidak berada di tempat.
“Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah membawa, karena tidak berada di tempat menurut penjaga disitu, kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan laksanakan upaya paksa,” katanya.
Baca: 2 Terpidana Mati Kasus Narkotika Asal Aceh Dipindah ke Nusakambangan
Totok berharap agar MSAT bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian. “Harapan kita untuk tersangka kooperatif, (upaya paksa) secepatnya akan kita laksanakan,” katanya.
MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan