"Yang terima remisi sebanyak 1.112 (WBP) warga binaan pemasyarakatan yang layak diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan Idulfitri," ujar Kepala Lapas Klas I Tangerang Asep Sunandar, Senin, 2 Mei 2022.
Menurut Asep pemberian remisi tersebut bervariasi mulai dari yang pengurangan masa hukuman penjara atau RK I hingga remisi khusus atau RK II, sesuai melalui proses penilaian sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga: Lebaran, 9 Narapidana Lapas Narkotika Bandar Lampung Batal Bebas
"Sebanyak 1.110 orang terima RK I dan RK II ada dua orang. Jadi totalnya yang menerima 1.112 orang. Surat pengusulan remisi itu sudah dikirim melalui online, dan semuanya sudah memenuhi persyaratan," jelasnya.
Asep berharap kepada seluruh napi yang mendapatkan remisi dapat memicu rekan-rekannya yang lain supaya turut berbuat baik agar segera dibebaskan.
"Pengurangan hukuman atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," katanya.