ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

DIY PPKM Level 4, Kapasitas Fasum Maksimal 25%

Ahmad Mustaqim • 08 Maret 2022 20:48
Yogyakarta: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 seiring tingginya kasus covid-19. Kebijakan PPKM Level 4 diatur lewat Surat Instruktur Gubernur DIY bernomor 9/INSTR/2022 dan berlaku 8 hingga 14 Maret. 
 
Dalam surat itu, Pemerintah DIY mengatur ketat aktivitas masyarakat di fasilitas umum (fasum) seperti area publik, tempat wisata, dan taman umum. Kapasitas kunjungan di fasum dibatasi maksimal 25 persen.
 
"Fasilitas umum diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola, dan anak di bawah 12 tahun wajib disertai pendamping," isi surat edaran itu, Selasa, 8 Maret 2022.

Dalam surat edaran itu pula, pusat perbelanjaan atau mal dibolehkan buka dengan kapasitas 50 persen. Syarat lain hampir sama, seperti penerapan aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi, dan pendampingan bagi pengunjung anak di bawah 12 tahun. 
 
Di samping itu, tempat bermain anak-anak dibolehkan buka dengan kapasitas 35 persen. Kapasitas ini berkurang 15 persen dibanding PPKM Level 3. Pengunjung disyaratkan menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak usia 6 hingga 12 tahun. 
 
Bioskop dan rumah makan/kafe juga dibolehkan buka dengan batasan pengunjung hanya 25 persen. Adapun tempat peribadatan boleh buka dengan kapasitas 50 persen. 
 
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan kenaikan level PPKM, dari 3 ke 4 menunjukkan sejumlah indikator mengharuskan kebijakan itu diputuskan. Mulai dari lonjakan kasus hingga keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR).
 
Baca: Tidak Ada Pengetatan Aturan PPKM Level 4 di Solo
 
"Memang kondisinya begitu. Dari Kemenkes kita terkait angka kasus, BOR dianggap sudah masuk level 4. Ini bagian instruksi Mendagri berlaku. Mari kita laksanakan degan konsisten dan konsekuen," kata dia. 
 
Ia mengatakan pemerintah tingkat kabupaten/kota akan menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Surat Instruksi Gubernur DIY itu. Menurut dia, situasi saat ini hanya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan yang bisa membantu menekan kasus. 
 
"Kalau tetep melakukan aktivitas gak bakal ada penurunan, apalagi penurunan level 2 atau 1. Penaikan level sebagai bagian peringatan bagi keselamatan masyarakat," katanya. 
 
Penambahan kasus terkonfirmasi covid-19  di DIY hari ini sebanyak 1.916 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 207.856 kasus. Jumlah tambahan kasus haru hari ini meningkat dibanding kemarin sebanyak 1.310. 
 
Sementara, penambahan kasus sembuh sebanyak 1.362 kasus, sehingga total sembuh menjadi 167.232 kasus. Adapun lenambahan kasus meninggal sebanyak 15 kasus, sehingga total kasus meninggal menjadi 5.525 kasus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan