Konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa 7 November 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa 7 November 2023. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Pengoplos Elpiji Subsidi Dibekuk, Omzet Sehari Capai Rp1 Juta Lebih

Daviq Umar Al Faruq • 07 November 2023 18:37
Malang: Polresta Malang Kota, Jawa Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji 3 kilogram. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HS, 35, warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
 
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat terjadi peristiwa kecelakaan kerja di sebuah ruko di Jalan Kalpataru, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, beberapa waktu lalu.
 
"Seorang karyawan mengalami luka bakar hingga 50 persen. Pengungkapan berawal dari peristiwa itu," kata Danang, di Polresta Malang Kota, Selasa, 7 November 2023.

Danang menjelaskan, usai peristiwa tersebut, pada Senin, 6 November 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram di ruko itu. Petugas pun melakukan pengecekan.
 
Saat dicek, petugas menemukan praktik pengoplosan gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan ratusan barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 181 buah.
 
Baca juga: Komplotan Pengoplos Gas Bersubsidi Diringkus Polda Jabar

"Untuk elpiji 5,5 kilogram ada 22 tabung, 12 kilogram 14 tabung. Elpiji 12 kilogram itu sudah terisi namun belum disegel, sementara enam tabung lainnya sudah terisi dan tersegel dan ada 22 tabung yang masih kosong," bebernya.
 
Atas temuan ini, polisi kemudian menetapkan HS sebagai tersangka. Pria kelahiran Jakarta itu diduga merupakan otak dalam aksi penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut.
 
Danang mengaku, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Polisi masih melacak sosok pemasok elpiji bersubsidi yang didapat tersangka untuk kemudian dioplos ke tabung nonsubsidi.
 
"Dari pemindahan gas elpiji tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan berkisar Rp700 ribu hingga Rp1 juta per hari. Omzet cukup besar. Tabung 3 kilogram itu didapat dari wilayah Malang Raya, ini masih kami lakukan pengembangan," bebernya.
 
Selain ratusan tabung gas milik tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain timbangan digital, dan alat yang digunakan untuk memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi.
 
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara enam tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan