Kadivpas Kemenkumham Malut Hensah mengatakan jumlah penghuni narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Malut sebanyak 1.238 orang dan dari jumlah tersebut sebanyak 629 orang yang akan mendapatkan RK.
"Jadi yang mendapatkan RK Idul Fitri sebanyak 629 orang, diantaranya untuk Pidana Umum sebanyak 509 orang dan Pidana khusus 120 orang," katanya di Ternate, Minggu, 7 April 2024.
Ia menjelaskan, untuk pidana khusus terdiri atas napi kasus narkotika 100 orang dan perkara korupsi sebanyak 20 orang. "Ini bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif," katanya.
Baca: 5.752 Warga Binaan di Lampung Terima Remisi Idulfitri, 27 Langsung Bebas |
Sementara itu, warga binaan yang tidak mendapatkan RK sebanyak 603 orang, karena 226 non Muslim dan 202 orang yang masih dalam tahanan. Dari 81 orang sedang menjalani subsider, 38 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 56 orang belum memenuhi syarat administratif.
Sementara itu, sebanyak 24 narapidana warga binaan di Rutan Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah dan satu orang diantaranya diusulkan bebas.
Kepala Rumah tahanan (Karutan) kelas IIB Weda Nurcholis Nur membenarkan, pihaknya telah mengusulkan 24 yang beragama Islam mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Dia menjelaskan, pada Ramadan juga salah satu napi menjalani hukuman di Rutan Weda bebas bersyarat sebelum pengusulan remisi 24 napi.
Menurut dia, mereka yang mendapatkan usulkan remisi sudah memenuhi syarat salah satunya yakni waktu menjalani masa tahan minimal enam bulan. Ia merinci 24 orang tersebut besaran remisi 15 hari sebanyak 5 orang, remisi 1 bulan sebanyak 18 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak satu orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id