Kadivpas Kemenkumham Malut, Hensah. ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)
Kadivpas Kemenkumham Malut, Hensah. ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

629 Warga Binaan di Maluku Utara Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Antara • 07 April 2024 12:42
Ternate: Sebanyak 629 warga binaan pemasyarakatan (WBP)  di Maluku Utara diusulkan  mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. 
 
Kadivpas Kemenkumham Malut Hensah mengatakan jumlah penghuni narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Malut sebanyak 1.238 orang dan dari jumlah tersebut sebanyak 629 orang yang akan mendapatkan RK. 
 
"Jadi yang mendapatkan RK Idul Fitri sebanyak 629 orang, diantaranya untuk Pidana Umum sebanyak 509 orang dan Pidana khusus 120 orang," katanya di Ternate, Minggu, 7 April 2024.

Ia menjelaskan, untuk pidana khusus terdiri atas  napi kasus narkotika 100 orang dan perkara korupsi sebanyak 20 orang. "Ini bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif," katanya.
 
Baca: 5.752 Warga Binaan di Lampung Terima Remisi Idulfitri, 27 Langsung Bebas

Sementara itu, warga binaan yang tidak mendapatkan RK sebanyak 603 orang, karena 226 non Muslim dan  202 orang yang masih dalam tahanan. Dari 81 orang sedang menjalani subsider, 38 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 56 orang belum memenuhi syarat administratif.
 
Sementara itu, sebanyak 24 narapidana  warga binaan di Rutan Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah diusulkan  mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah dan satu orang diantaranya diusulkan bebas.
 
Kepala Rumah tahanan (Karutan) kelas IIB Weda Nurcholis Nur membenarkan, pihaknya telah mengusulkan 24 yang beragama Islam mendapatkan remisi khusus  Idulfitri. Dia menjelaskan, pada Ramadan juga salah satu napi menjalani hukuman di Rutan Weda bebas bersyarat sebelum pengusulan remisi 24 napi.
 
Menurut dia, mereka yang mendapatkan usulkan  remisi sudah memenuhi syarat salah satunya yakni waktu menjalani masa tahan minimal enam bulan. Ia merinci  24 orang  tersebut  besaran remisi 15 hari sebanyak 5 orang, remisi 1 bulan sebanyak 18 orang,  remisi 1 bulan 15 hari sebanyak satu orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan