medcom.id, Manado: Umat Kristiani di seluruh dunia sebentar lagi akan merayakan Paskah. Berbagai persiapan pun dilakukan untuk menyambut hari Kebangkitan Yesus Kristus itu. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Manado.
Melalui Dinas Pariwisata Kota Manado, pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat-tempat hiburan malam. Penutupan berlaku mulai Kamis, 13 April 2017 atau tepat pada ibadah Kamis Putih.
Dalam surat edaran nomor D.14/PAR/82/2017 itu menyebutkan, penutupan sementara pada tempat-tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat, dan spa.
Kepala Dinas Pariwisata Manado Hendrik Warokka, Rabu, 12 April 2017, mengatakan, penutupan ini sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan pada Hari Besar Keagamaan. Utamanya, Pasal 39 ayat 4 dan Pasal 40.
Dia mengatakan, untuk menindaklanjuti perda tersebut pihaknya telah menyurati seluruh pemilik usaha hiburan malam di Kota Manado. Bila ada yang melanggar, ancaman pencabutan izin akan dikenakan.
Penutupan sementara tempat hiburan malam akan berakhir pada Senin, 17 April 2017.
medcom.id, Manado: Umat Kristiani di seluruh dunia sebentar lagi akan merayakan Paskah. Berbagai persiapan pun dilakukan untuk menyambut hari Kebangkitan Yesus Kristus itu. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Manado.
Melalui Dinas Pariwisata Kota Manado, pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat-tempat hiburan malam. Penutupan berlaku mulai Kamis, 13 April 2017 atau tepat pada ibadah Kamis Putih.
Dalam surat edaran nomor D.14/PAR/82/2017 itu menyebutkan, penutupan sementara pada tempat-tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat, dan spa.
Kepala Dinas Pariwisata Manado Hendrik Warokka, Rabu, 12 April 2017, mengatakan, penutupan ini sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan pada Hari Besar Keagamaan. Utamanya, Pasal 39 ayat 4 dan Pasal 40.
Dia mengatakan, untuk menindaklanjuti perda tersebut pihaknya telah menyurati seluruh pemilik usaha hiburan malam di Kota Manado. Bila ada yang melanggar, ancaman pencabutan izin akan dikenakan.
Penutupan sementara tempat hiburan malam akan berakhir pada Senin, 17 April 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)