Puluhan warga dari Kelurahan Way Dadi Lampung mengadu ke DPD RI agar dibantu menyelesaikan permasalahan konflik tanah (Foto:Dok.DPD RI)
Puluhan warga dari Kelurahan Way Dadi Lampung mengadu ke DPD RI agar dibantu menyelesaikan permasalahan konflik tanah (Foto:Dok.DPD RI)

Konflik Tanah dengan Perusahaan Karet, Warga Way Dadi Lampung Mengadu ke DPD

Anindya Legia Putri • 28 September 2017 15:59
medcom.id, Jakarta: Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Audiensi Terkait Permasalahan Konflik Tanah di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, di Ruang Rapat 2B, DPD RI, Jakarta, Kamis, 28 September 2017.
 
Puluhan warga dari Kelurahan Way Dadi Lampung mengadu agar dibantu menyelesaikan permasalahan konflik tanah di kelurahan Way Dadi seluas 300 hektare yang sejak tahun 1980 hingga kini belum ada penyelesaian.
 
Masyarakat Way Dadi, melalui Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST-2) yang mewakili 25 ribu jiwa, menuntut dikembalikannya hak masyarakat seluas 300 hektare. Mereka juga meminta penghapusan Hak Pakai BPN Kanwil Provinsi Lampung, HPL Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang mengklaim sebagai aset.

"Perolehan aset tersebut cacat hukum dan semestinya batal demi hukum," kata Armin Hadi, Ketua Pokmas ST-2.
 
Lebih lanjut, Armin mengatakan tuntutan ketiga masyarakat yaitu peningkatan tanah negara menjadi SHM perorangan melalui Reformasi Agraria. "Kami hanya ingin mendapatkan keadilan yang sama sebagai rakyat," tegasnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Senator asal Lampung Andi Surya menyampaikan bahwa ia telah mendalami kasus ini karena telah bertemu yang keempat kalinya dengan warga Way Dadi. Andi mengatakan bahwa DPD RI akan menjadi penyambung lidah bagi Masyarakat Way Dadi.
 
"Mereka tidak punya tangan untuk ke pemegang kebijakan, jadi nanti DPD RI bisa meminta keterangan dari Menkeu, BPN dan Mendagri. Kita harus sampaikan tiga tuntutan rakyat ini kepada pemerintah pusat," ujar Andi Surya.
 
Sebelumnya, berdasarkan surat mendagri/Dirjen Agraria No.BTU.3/505/3.80 tanggal 26 Maret 1980 tanah seluas 1000 Ha yang digarap oleh Perusahaan Karet PT. Way Halim dibagi-bagi kepada PT. Way Halim Permai dengan HGB seluas 200 Ha, PT.Way Halim HGU seluas 300 Ha, untuk Perumnas 40 Ha, Proyek Pembangunan Pemda Lampung 160 Ha dan Rakyat Penggarap Perkebunan 300 Ha.
 
Namun pada tahun 1981 PT. Way Halim Permai merekayasa peta situasi No.6/1981 dengan mencaplok 103 Ha diatas lahan yang diperuntukan kepada rakyat. Hingga kemudian BPN melakukan pembatalan peta situasi tersebut. Selanjutnya kelebihan penguasaan lahan PT. Way Halim dikuasai oleh negara yaitu Pemda Tingkat 1 Provinsi Lampung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan