ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Wali Murid Diminta Melapor Jika Dipaksa Beli Seragam Sekolah

Amaluddin • 25 Juli 2023 15:54
Surabaya: Pemprov Jawa Timur membuka layanan pengaduan terkait seragam dan pungutan liar (liar) di sekolah. Hal ini terkait banyaknya sekolah yang memaksa wali murid atau orang untuk membeli seragam di koperasi sekolah.
 
"Masyarakat bisa melapor atau mengadu hal itu melalui nomor WhatsApp 0811-3222-0000. Masyarakat juga bisa mengadu lewat hotline 1500117 atau ke website cettarjatimprovdotgodotid," kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak di Surabaya, Selasa, 25 Juli 2023.
 
Emil menegaskan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tengah menyiapkan SOP terkait sumbangan sukarela di SMAN dan SMKN. Menurutnya, sumbangan sukarela bisa dilakukan komite sekolah namun harus sesuai dengan aturan berlaku dan tidak boleh ada unsur paksaan.
 
Baca: Sekolah Negeri di Jatim Dilarang Memaksa Siswa Membeli Seragam

"Pada prinsipnya, sumbangan itu diperbolehkan karena ada aturan yang membolehkan itu ditingkat pusat, dan justru pakai itu supaya tidak liar. Tapi tidak boleh dipaksakan," ungkap Emil.

Sementara terkait pembelian seragam di koperasi sekolah, Emil melarang sekolah memaksa wali murid atau orang tua pelajar untuk membeli seragam yang disediakan. Jika hal itu terus terjadi, maka tidak menutup kemungkinan akan melarang koperasi sekolah berjualan seragam. 
 
"Keputusan itu (melarang sekolah menjual seragam) tidak tertutup, apakah nanti konklusinya akan ke situ, maka kita belum menutup itu. Tapi sekali lagi koperasi punya hak untuk menjual apa saja. Makanan juga boleh dijual, tapi tidak boleh memaksa," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan