Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cirebon

Imingi Dibelikan Kelinci, Pria di Cirebon Cabuli Adik Ipar Berusia 9 Tahun

Ahmad Rofahan • 16 Februari 2023 22:39
Cirebon: Satreskrim Polresta Cirebon menangkap RD, 35, pelaku pencabulan anak warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Pelaku tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
 
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya hingga 4 kali. Selain itu, tersangka dan korban tinggal serumah.
 
"Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga 4 kali, dan dilakukan pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," kata Anton, Kamis 16 Februari 2023.

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga korban yang masih anak, terpedaya bujuk rayu yang dilancarkan oleh tersangka yang sehari-hari berjualan cilok tersebut.
 
Baca: Pencabulan 21 Siswi SD di Banyuwangi Berlangsung 1 Bulan

Aksi bejat pelaku terbongkar, setelah korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya. Orang tua korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon. Usai mendapatkan laporan, petugas bertindak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
 
“Petugas langsung meringkus pelaku, usai mendapatkan laporan dari orang tua korban,” kata Anton.
 
Anton juga menuturkan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli oleh tersangka. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
 
“Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Anton.
 
 Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan