Ilustrasi. MTVN/M Rizal
Ilustrasi. MTVN/M Rizal

Organda Persilakan Taksi Daring Bersaing asal Ikut Aturan

Mulyadi Pontororing • 21 Oktober 2017 17:53
medcom.id, Manado: Organisasi Angkatan Darat Sulawesi Utara mempersilakan transportasi online beroperasi dan ikut bersaing mencari penumpang. Asalkan, ikut ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.
 
"Karena selama ini status pengoperasian kendaraannya sebagai angkutan liar karena tidak memiliki izin sebagai angkutan sewa khusus yang diterbitkan Dinas Perhubungan Sulut," kata Ketua Organisasi Angkatan Darat (Organda) Sulut Jan Ratulangi kepada Metrotvnews.com, di Manado, Sabtu 21 Oktober 2017.
 
Untuk menjalankan operasi angkutan sewa khusus, pemilik taksi daring harus berbadan hukum seperti Persroan Terbatas (PT) atau koperasi sebagai penanggungjawab.Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Namun karena ini terkesan ada pembiaran dari Dinas Perhubungan, sehingga juga terkesan amburadul dan tak ada tanggung jawab," kritik Jan.
 
Untuk itu, dia mendesak pemerintah agar segera membuat Perda terkait dengan beroperasinya taksi online di Sulawesi Utara. Dia juga berharap pemerintah daerah segera menerbitkan aturan turunan dari revisi Peratutran Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
 
"Sekarang tinggal di daerah yang melaksanakan aturan tersebut sehingga tidak terjadi kisruh. Kalau ini tidak diatur maka konflik antara sopir taksi online dan konvensional pasti terus terjadi. Intinya sekarang pemerintah daerah-lah yang harus segera menindaklanjuti itu," pungkas Jan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan