Surabaya: Sebanyak 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur mendapatkan haknya berupa remisi umum 2021. Dari jumlah itu, 432 diantaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II.
"Ribuan orang yang dapat remisi itu tersebar di 39 rutan/lapas di Jatim," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Rabu, 17 Agustus 2021.
Krismono menjelaskan saat ini ada 28.045 WBP dan tahanan anak yang tersebar di 39 lapas/ rutan/ LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.
“Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan anak yang berhak mendapatkan remisi,” ungkapnya.
Baca juga: Petugas Kebersihan Kibarkan Merah Putih di Kali Penuh Sampah
Selisih ini, lanjut Krismono, dikarenakan Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021, terutama bagi usulan yang mendesak.
"Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK. Yaitu bila WBP dan anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), otomatis dianggap berkelakuan baik.
“Dengan demikian berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/ rutan/ LPKA,” terang dia,
Baca juga: Warga Kota Bandung Geger Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Selimut
Meski begitu, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan anak yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021.
“Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain remisi, pada 2021 ini, Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, dengan total mencapai 5.846 orang.
"Perinciannya asimilasi sebanyak 4.193 orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi,” imbuh dia.
Surabaya: Sebanyak 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur mendapatkan haknya berupa
remisi umum 2021. Dari jumlah itu, 432 diantaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II.
"Ribuan orang yang dapat remisi itu tersebar di 39 rutan/lapas di Jatim," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Rabu, 17 Agustus 2021.
Krismono menjelaskan saat ini ada 28.045 WBP dan tahanan anak yang tersebar di 39 lapas/ rutan/ LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.
“Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan anak yang berhak mendapatkan remisi,” ungkapnya.
Baca juga:
Petugas Kebersihan Kibarkan Merah Putih di Kali Penuh Sampah
Selisih ini, lanjut Krismono, dikarenakan Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021, terutama bagi usulan yang mendesak.
"Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK. Yaitu bila WBP dan anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), otomatis dianggap berkelakuan baik.
“Dengan demikian berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/ rutan/ LPKA,” terang dia,
Baca juga:
Warga Kota Bandung Geger Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Selimut
Meski begitu, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan anak yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021.
“Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain remisi, pada 2021 ini, Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, dengan total mencapai 5.846 orang.
"Perinciannya asimilasi sebanyak 4.193 orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)