Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Pemkab Cirebon Siapkan Skema PTM Saat Libur Nataru

Antara • 26 November 2021 10:30
Cirebon: Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas saat adanya larangan libur sekolah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini untuk mengantisipasi perayaan saat momen dua hari besar tersebut. 
 
"Kita siapkan sistem pembelajaran, ketika memang ada larangan libur sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Denny Supdiana di Cirebon, Kamis, 25 November 2021. 
 
Saat ini, pihaknya belum menerima kepastian larangan libur sekolah dari pemerintah pusat. Namun ketika aturan sudah terbit, maka akan dilakukan rumusan pembelajarannya.

Menurut dia, pembelajaran yang bisa dilakukan saat larangan libur sekolah, bisa dengan mengajarkan ekstrakurikuler sekolah. Ataupun bisa pembelajaran seperti biasa.
 
Baca: Disdik Pekanbaru Akan Menambah Waktu Sekolah saat PPKM Level 1
 
"Kegiatan belajar masih banyak, jadi kalau memang dilarang libur, maka sekolah pasti siap," tuturnya.
 
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
 
Pada inmendagri tersebut, terdapat aturan yang melarang sekolah memberikan libur khusus, pada periode tersebut semua sekolah harus masuk seperti biasa.
 
Selain itu, pembagian rapor semester satu juga dipindahkan menjadi pada Januari 2022. Aturan tersebut upaya untuk melarang anak-anak pergi keluar kota pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan