Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (ke tiga dari kiri). Foto: Medcom.id/Amal
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (ke tiga dari kiri). Foto: Medcom.id/Amal

Tujuh Orang Dicekal Terkait Kasus Rasialisme di Surabaya

Amaluddin • 29 Agustus 2019 11:38
Surabaya: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mencekal tujuh orang ke luar negeri, terkait kasus rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
 
"Ada tujuh yang kami cekal, termasuk satu tersangka," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 29 Agustus 2019.
 
Satu dari tujuh yang dicekal adalah Tri Susanti alias Mak Susi yang telah ditetapkan tersangka. Sementara nama enam orang lainnya masih dirahasiakan.

"Enam orang yang dicekal akan kita sampaikan nanti. Yang jelas ini ada bersambungnya," kata Luki.
 
Tri Susanti alias Mak Susi merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, Jatim.
 
Sejumlah bukti dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video dan berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
 
Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan