ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Batam Tetapkan UMK 2020 Rp4,1 Juta

Hendri Kremer • 22 November 2019 13:20
Batam: Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun depan resmi ditetapkan sebesar Rp4.130.279. Kenaikan UMK telah ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 Pasal 11 Ayat (5).
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitulu, membenarkan, UMK Batam telah disahkan dan berlaku efektif mulai November 2019.
 
"Sebenarnya tadi malam mau ditandatagani di Batam, tapi karena Pak Gubernur langsung balik ke Tanjung Pinang karena ada agenda yang tidak bisa dilewati, makanya hari ini ditandatangani," katanya, Jumat, 22 November 2019.

Ketua Asosiasi Pengusa Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid menilai besaran UMK Batam yang resmi ditetapkan itu sesuai dengan PP 78 Tahun 2015.
 
"Apindo komitmen dengan PP itu, jika tidak sesuai dengan PP maka maka Apindo akan menolak," ujar dia.
 
Setiap kenaikan UMK, lanjut dia, yang dikhawatirkan adalah perusahaan akan melakukan rasionalisasi. Hal itu dapat mengurangi tenaga kerja hingga pemutusan hubungan kerja.
 
Menurutnya bagi perusahaan yang memiliki anak perusahaan yang banyak akan berdampak besar. "Jika biaya naik, harga jual produknya akan dinaikkan. Jika harga produknya naik, akan kalah saing nanti dengan Vietnam misalnya," katanya. (ADI)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan