Sidoarjo: Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur. Rifai langsung mendekam di penjara berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
"Rifai masuk lapas sejak Jumat, 27 September, pukul 16.00 WIB. Dia masih menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kkas IIA Sidoarjo, M Susanni, saat dihubungi, Sabtu, 28 September 2019.
Rifai akan menjalani mapenaling selama sepekan. Selanjutnya akan ditempatkan bersama narapidana lain.
"Karena di sini sudah over kapasitas, dia akan dikumpulkan bersama napi lain nantinya," tambahnya.
Pemeriksaan psikologis dilakukan hari ini sesuai prosedur lapas. Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono, mengatakan penahanan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo setelah pihaknya menerima salinan putusan pada awal September 2019.
"Maka selanjutnya kami jalankan eksekusi sesuai hasil putusan MA," jelas Gatot.
Gatot menerangkan Rifai kooperatif dengan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Jaksa kemudian menjebloskan Rifai ke lapas Sidoarjo.
M Rifai tersandung kasus ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai legislatif periode 2014-2019. Ia diputus bersalah di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 2016 dan diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan masa tahanan percobaan.
Rifai sempat mengajukan banding ditingkat kasasi. Namun dia tetap dinyatakan bersalah dan dihukum kurungan penjara enam bulan.
Sidoarjo: Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo,
M Rifai dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur. Rifai langsung mendekam di penjara berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
"Rifai masuk lapas sejak Jumat, 27 September, pukul 16.00 WIB. Dia masih menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kkas IIA Sidoarjo, M Susanni, saat dihubungi, Sabtu, 28 September 2019.
Rifai akan menjalani mapenaling selama sepekan. Selanjutnya akan ditempatkan bersama narapidana lain.
"Karena di sini sudah over kapasitas, dia akan dikumpulkan bersama napi lain nantinya," tambahnya.
Pemeriksaan psikologis dilakukan hari ini sesuai prosedur lapas. Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Gatot Haryono, mengatakan penahanan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo setelah pihaknya menerima salinan putusan pada awal September 2019.
"Maka selanjutnya kami jalankan eksekusi sesuai hasil putusan MA," jelas Gatot.
Gatot menerangkan Rifai kooperatif dengan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Jaksa kemudian menjebloskan Rifai ke lapas Sidoarjo.
M Rifai tersandung kasus ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai legislatif periode 2014-2019. Ia diputus bersalah di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 2016 dan diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan masa tahanan percobaan.
Rifai sempat mengajukan banding ditingkat kasasi. Namun dia tetap dinyatakan bersalah dan dihukum kurungan penjara enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)